BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Sidang Korupsi Dana Desa Neglasari Lengkong Sukabumi Masuki Babak Baru, Kades RH Segera Jalani Pemeriksaan

Total kerugian negara tercatat mencapai Rp394.861.618
Sidang Korupsi Dana Desa Neglasari Lengkong Sukabumi Masuki Babak Baru, Kades RH Segera Jalani Pemeriksaan
Suasana Sidang RH Kades Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan penyelewengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung dijadwalkan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa berinisial RH (41) pada Senin, 13 Juli 2026 mendatang.

Terdakwa RH, yang merupakan Kepala Desa Neglasari, diduga kuat melakukan penyalahgunaan anggaran desa serta penyelewengan PBB Kabupaten Sukabumi selama tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan dan Uheksi Bidang Pidsus, Rico Anggi Bernandus, mengonfirmasi agenda krusial tersebut.

"Untuk tahapan sidang minggu depan, tepatnya hari Senin tanggal 13 Juli 2026, agendanya adalah pemeriksaan terdakwa RH," ujar Rico, Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak berwenang, tindakan rasuah yang dilakukan oknum kepala desa tersebut menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Total kerugian tercatat mencapai Rp394.861.618.

Proses hukum terhadap RH terus berjalan setelah penyidik kejaksaan mengantongi alat bukti yang sah dan cukup. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 4 Juni 2026 lalu, dan persidangan perdana telah dilaksanakan pada 10 Juni 2026.

Sebelum mencapai agenda pemeriksaan terdakwa, pihak jaksa penuntut umum telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembacaan dakwaan hingga pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan pada 22 Juni 2026 lalu untuk memperkuat pembuktian.

Hingga saat ini, seluruh rangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung dilaporkan berjalan dengan tertib dan kondusif. Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara objektif.

“Kami dari kejaksaan akan terus mengawal kasus ini secara transparan dan profesional demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Sukabumi,” pungkas Rico.(FRA)




Editor : Fikri


Sidang Korupsi Dana Desa Neglasari Lengkong Sukabumi Masuki Babak Baru, Kades RH Segera Jalani Pemeriksaan
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin