| Kuasa Hukum H. Usman Effendi, A. A. Brata Soedirdja (Sumber : Istimewa) |
KLIKSUKABUMI.COM – Konflik sengketa lahan seluas lebih dari 10.000 meter persegi di Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru. Mantan Asisten Rumah Tangga (ART), Siti Masitoh, terancam dipolisikan oleh pemilik sah, H. Usman Effendi, atas dugaan penguasaan lahan secara ilegal.
Perseteruan ini memuncak setelah Siti Masitoh menolak mengosongkan rumah dan lahan yang sempat dipinjamkan oleh H. Usman sejak tahun 2014.
Kuasa Hukum H. Usman Effendi, A. A. Brata Soedirdja, menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 309, 476, 2361, dan 2362 serta Akta Jual Beli (AJB) tahun 2018. Ia membantah keras klaim Siti Masitoh yang menyebut lahan tersebut dibeli dari hasil penjualan aset PT Tenjojaya.
"Klaim yang menyebut tanah di Desa Cisande milik Siti Masitoh dari hasil PT Tenjojaya adalah sama sekali tidak benar dan fiktif," ujar Brata pada Kamis (2/7/2026).
Menurut Brata, lahan tersebut awalnya dipinjamkan secara cuma-cuma untuk tempat tinggal anak berkebutuhan khusus yang dirawat Siti Masitoh. Namun, setelah anak tersebut meninggal pada 2021, Siti enggan menyerahkan aset kembali. Siti Masitoh tidak mempunyai hubungan kekerabatan atau ahli waris dengan pemilik awal. Kedudukan hukumnya tidak jelas. Siti Masitoh sebenarnya telah menguasai tanah berikut bangunan rumah tinggal milik klien kami secara tidak sah dan melawan hukum," tegas Brata.
Pihak H. Usman kini menyiapkan langkah hukum pidana dengan menjerat Siti menggunakan PERPPU Nomor 51 Tahun 1960 dan Pasal 502 KUHP jika somasi pengosongan lahan terus diabaikan.
Di sisi lain, kuasa hukum Siti Masitoh, Andri Yules, membantah tuduhan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak. Pihaknya justru melayangkan gugatan balik (rekonvensi) terhadap H. Usman Effendi.
Andri mengklaim tanah tersebut merupakan hak kliennya sebagai ahli waris pemilik PT Tenjo Jaya. Ia menjelaskan, H. Usman sebelumnya hanya memegang kuasa jual aset PT Tenjo Jaya senilai Rp16,5 miliar.
"Kami tegaskan, tanah tersebut dikuasai oleh klien kami karena merupakan haknya yang dibeli dari hasil penjualan PT Tenjo Jaya," ujar Andri Yules.
Lebih jauh, Andri menyebut bahwa dana sisa penjualan aset setelah dipotong komisi Usman, digunakan untuk membeli lahan sengketa tersebut pada tahun 2012. Ia menduga Usman telah melakukan penggelapan dengan mendaftarkan tanah tersebut atas nama pribadi.
"Di situ tertuang semuanya, jelas bahwa hasil penjualan tanah PT Tenjo Jaya dibelikan ke tanah itu adalah untuk DP kepada klien kami sebesar 2,4 miliar. Berarti masih ada kewajiban Usman itu ke klien kami itu sekitar 11,1 miliar. Nah, sekarang klien kami juga mau diusir," jelas Andri.
Menghadapi ancaman pidana dari pihak H. Usman, tim hukum Siti Masitoh mengaku tidak gentar. Mereka mengklaim memiliki bukti autentik berupa akta notaris dan putusan pengadilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), serta berencana melaporkan balik H. Usman atas dugaan pemalsuan, penipuan, dan penggelapan.
Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak tetap bertahan pada argumen hukum masing-masing, sementara kasus ini terus bergulir di ranah pengadilan.(FRA)
Editor : Fikri