| Lokasi Lahan Sengketa Antara PT. KAI dengan PT. GCO di Emplasemen Stasiun Cicurug, Kabupaten Sukabumi (Sumber : Kliksukabumi) |
KLIKSUKABUMI.COM — Sengketa lahan seluas 7.820 meter persegi di emplasemen Stasiun Cicurug, Kabupaten Sukabumi, akhirnya resmi berakhir. Pengadilan Negeri (PN) Cibadak mengeksekusi pengosongan aset strategis milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyusul perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Lahan yang terletak di Jalan Siliwangi ini sebelumnya dikerjasamakan dengan PT Graha Cipta Optima (GCO). Meski masa kontrak telah habis belasan tahun lalu, area tersebut terus dimanfaatkan untuk kepentingan komersial yang berujung pada penertiban puluhan bangunan rumah toko (ruko).
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya memang dikontrak untuk kegiatan niaga. Namun, pihak pengelola tidak mengembalikannya kepada KAI setelah perjanjian kerja sama selesai.
"Sebelumnya kontrak dengan GCO yang berakhir tahun 2007. Dan digunakan untuk kepentingan niaga dari pihak ketiga tersebut," ujar Franoto saat ditemui langsung di lokasi eksekusi pada Kamis (23/7/2026).
Franoto menegaskan, sejak kontrak berakhir pada 2007, tidak ada lagi ikatan hukum apa pun antara PT KAI dan pihak pengelola. Langkah penegakan dan jalur hukum pun ditempuh demi menyelamatkan aset negara.
"Kontrak lahan tersebut sudah berakhir 2007 dan sudah tidak ada ikatan lagi, sehingga hari ini sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibadak dan kembali lagi ke PT KAI," tambahnya.
Eksekusi pengosongan ini berdampak langsung pada puluhan bangunan ruko yang selama ini ditempati oleh masyarakat serta para pelaku usaha.
Panitera PN Cibadak, Waryono, merinci jumlah bangunan yang menjadi objek putusan hukum.
"Kalau yang masuk ke dalam gugatan itu sekitar 28 (ruko). Terus mungkin yang lebih-lebih itu mungkin yang nggak masuk dalam gugatan," ungkap Waryono.
Selain proses pengosongan lahan, putusan pengadilan yang telah inkrah ini juga mewajibkan pihak tergugat utama untuk membayar ganti rugi materiil kepada PT KAI dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.
"Mengenai ganti kerugian materiil, Tergugat 1 dihukum membayar kepada Penggugat sebesar Rp1.204.968.460. Karena putusan sudah inkrah dan untuk kepastian hukum, maka kami melaksanakan eksekusinya," pungkas Waryono.(FRA)
Editor : Fikri