![]() |
| Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir (Foto: Istimewa) |
KLIKSUKABUMI.COM, Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bereaksi keras atas pernyataan advokat kondang Hotman Paris Hutapea kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Agung. PWI menilai sikap Hotman telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber adalah hak mutlak wartawan untuk memenuhi hak masyarakat akan informasi, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Setiap orang berhak menjawab atau menolak pertanyaan wartawan. Namun, tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang bertugas. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang," ujar Akhmad Munir dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2026).
Munir menekankan bahwa pihaknya tidak berniat mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani Hotman. Namun, PWI menolak keras jika pembelaan hukum dilakukan dengan cara mengintimidasi atau merendahkan profesi lain.
Menurut Munir, baik advokat maupun wartawan adalah dua pilar strategis dalam demokrasi. Advokat membela hak klien, sementara wartawan menjalankan kontrol sosial. Keduanya semestinya menjunjung tinggi etika saat berinteraksi di ruang publik.
"Kami tidak mempersoalkan hak advokat membela klien. Namun, pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik itu wajar, tapi sampaikanlah secara santun dan profesional, bukan dengan cara yang merendahkan," tegasnya.
Minta Hotman Klarifikasi
Atas kejadian ini, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik. Tak hanya itu, PWI mendesak pengacara papan atas tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.
"Langkah ini penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan, serta membangun iklim demokrasi yang sehat," tambah Munir.
PWI juga mengingatkan seluruh wartawan untuk tetap bekerja secara profesional, independen, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi profesi ini berkomitmen akan terus berada di garda terdepan untuk membela wartawan yang mengalami intimidasi atau pelecehan saat bertugas.
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi," pungkas Munir. (Red)
