| Dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Nagrak Utara 3 yang berdiri megah di lahan milik Desa Nagrak Utara (Sumber : Istimewa) |
KLIKSUKABUMI.COM – Polemik penggunaan aset desa untuk Dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Nagrak Utara 3 kian memanas. Setelah sebelumnya muncul desas-desus terkait legalitas lahan, kini Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) Nagrak Utara secara tegas menepis pernyataan Kepala Desa (Kades) dan mengungkap adanya kejanggalan administratif yang cukup serius.
Ketua BPD Nagrak Utara, Suhendi, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam transaksi sewa lahan yang dilakukan Kades Nagrak Utara, Ai Setiawati.
Menurut Suhendi, pihak desa hanya memberikan pemberitahuan sepihak mengenai rencana pemanfaatan lahan lapangan futsal untuk operasional dapur MBG.
"Saya menepis dan membantah secara jelas terkait mengenai tudingan yang dilontarkan oleh kepala desa kepada BPD dan transaksi yang dilakukan oleh kepala desa. BPD tidak mengetahui apa-apa, malahan kepala desa hanya memberitahukan saja kepada BPD bahwa lapangan futsal tersebut yang kini berdiri SPPG tersebut akan dikontraktualkan terhadap yayasan SPPG tersebut," tegas Suhendi saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Suhendi membeberkan kronologi saat Kades berupaya mendapatkan legalitas formal melalui tanda tangan BPD. Namun, ia mencium aroma tidak sedap dalam draf kontrak yang disodorkan. Kejanggalan utama terletak pada subjek hukum dalam perjanjian tersebut yang dinilai tidak lazim.
"Bahkan selang beberapa waktu kepala desa mendatangi rumah BPD dan menyodorkan surat untuk ditandatangani oleh BPD. Setelah dibaca, surat tersebut dirasa janggal. Kejanggalan tersebut kenapa surat kontraktual yang dilakukan oleh desa dengan seseorang bernama Vera Valentina, bukan dengan pihak yayasan atau pihak pengelola MBG," lanjutnya.
Lebih lanjut, Suhendi menjelaskan alasan BPD menolak membubuhkan tanda tangan. Selain persoalan nama pihak penyewa yang tidak relevan dengan instansi pengelola program, terdapat perbedaan mencolok terkait nilai kompensasi yang diketahui.
"BPD memutuskan untuk tidak menandatangani surat kontraktual tersebut yang bernilai Rp10 juta per tahun, terhitung sejak 31 Desember 2025 hingga 31 Desember 2026. Seiring berjalannya waktu, baru diketahui ternyata kontraktual dengan desa tersebut bernilai Rp40 juta per tahun," ungkap Suhendi.
Sebelumnya, Kades Nagrak Utara, Ai Setiawati, sempat menyatakan bahwa terdapat kerja sama sewa lahan senilai Rp10 juta per tahun.
Di sisi lain, Koordinator Kecamatan SPPG, Perdi Padilah, mengaku buta mengenai urusan administratif lahan tersebut dan menyebutnya sebagai urusan internal mitra dan yayasan.
Perbedaan keterangan antara kepala desa, pengelola SPPG, dan temuan BPD ini menciptakan tanda tanya besar bagi masyarakat. Warga Nagrak Utara berharap transparansi anggaran dan legalitas aset desa dapat segera dibuka secara jujur agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi harapan masyarakat ini tidak tercoreng oleh isu mal-administrasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola terkait belum memberikan klarifikasi mengenai perbedaan nominal kontrak yang diungkap oleh BPD.(FRA)
Editor : Fikri