| Bupati Sukabumi, H. Asep Japar dan Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali Melakukan Pengambilan Keputusan dan Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat (Sumber : Diskominfosan) |
Selain pengesahan Raperda tersebut, rapat paripurna ini juga diisi dengan penyampaian nota pengantar oleh Bupati Sukabumi terkait perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas (PT) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD serta dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati H. Asep Japar menegaskan bahwa transformasi status badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda merupakan langkah krusial untuk memperkuat tata kelola perusahaan agar bergerak lebih profesional, adaptif, dan memiliki daya saing tinggi.
Transformasi ini diyakini mampu membuka peluang investasi yang lebih luas, memperkuat kapasitas bisnis, serta memastikan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
"Pemerintah daerah menargetkan perubahan ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen perusahaan, memperluas pengembangan usaha, meningkatkan kualitas layanan, serta mendorong pemanfaatan inovasi teknologi dalam penyediaan air minum yang lebih baik bagi masyarakat," ujar Bupati Asep Japar.
Di samping pembahasan status badan hukum BUMD, pihak legislatif dan eksekutif Kabupaten Sukabumi juga resmi menyepakati Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Dengan disahkannya regulasi baru ini, pemerintah daerah berharap tercipta landasan hukum yang kokoh untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Hal tersebut dinilai hanya dapat terwujud secara optimal melalui kolaborasi yang solid.
Bupati berharap regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, dan kondusif melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat.(ADV)
Editor : Fikri