BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Dugaan Sewa Aset Desa untuk Dapur SPPG Nagrak Utara Sukabumi, Koordinator Kecamatan Mengaku Tak Tahu

Dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Nagrak Utara 3 yang berdiri megah di lahan milik Desa Nagrak Utara
Dugaan Sewa Aset Desa untuk Dapur SPPG Nagrak Utara Sukabumi, Koordinator Kecamatan Mengaku Tak Tahu
Dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Nagrak Utara 3 yang berdiri megah di lahan milik Desa Nagrak Utara (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Warga di wilayah Nagrak Utara, Kabupaten Sukabumi, kini tengah menyoroti legalitas lahan yang digunakan sebagai dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Warga mendesak adanya transparansi terkait Dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Nagrak Utara 3 yang berdiri megah di lahan milik Desa Nagrak Utara. Masyarakat ingin memastikan bahwa penggunaan aset desa tersebut sesuai aturan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menanggapi desas-desus yang berkembang, Kepala Desa Nagrak Utara, Ai Setiawati, membenarkan adanya aktivitas dapur umum di wilayahnya. Ia menjelaskan bahwa pihak desa telah menjalin kerja sama dengan pengelola program terkait pemanfaatan lahan.

Menurut Ai, kerja sama tersebut didasarkan pada mekanisme sewa lahan dengan nilai kompensasi yang telah disepakati kedua belah pihak.

"Ada kerja sama antara dapur SPPG dengan pihak desa, dengan membayar sewa lahan sebesar Rp 10 juta per tahun," ujar Ai saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Namun, saat disinggung mengenai alokasi dana sewa lahan tersebut, Ai memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih rinci. Ia justru mengarahkan agar pertanyaan tersebut ditujukan kepada Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) setempat.

Sementara itu, pernyataan berbeda justru datang dari Koordinator Kecamatan SPPG, Perdi Padilah. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui detail mengenai transaksi sewa-menyewa lahan tersebut.

Perdi berdalih bahwa urusan administratif yang menyangkut lahan sepenuhnya berada di luar kewenangannya. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah internal antara mitra pengelola dan pihak yayasan.

"Kalau soal itu saya kurang tahu, Pak. Karena untuk sewanya ke siapa dan berapanya itu masuknya ke internal mitra dan yayasan. Dan saya tidak ada kapasitas untuk ikut dalam hal tersebut," jelas Perdi.

Hingga saat ini, status legalitas lahan tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Belum ada kejelasan apakah lahan yang digunakan merupakan aset desa yang sah untuk disewakan atau terdapat regulasi lain yang mengatur pemanfaatannya.

Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera memberikan keterangan resmi guna mengakhiri ketidakpastian.

Transparansi sangat diperlukan agar program yang bermanfaat bagi warga ini tidak terganggu oleh isu-isu administratif yang belum terselesaikan.(FRA)




Editor ' Fikri


Dugaan Sewa Aset Desa untuk Dapur SPPG Nagrak Utara Sukabumi, Koordinator Kecamatan Mengaku Tak Tahu
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin