| Kantor Inspektorat Kabupaten Sukabum di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda), tepatnya di daerah Jajaway, Palabuhanratu (Sumber : Kliksukabumi) |
KLIKSUKABUMI.COM – Kasus dugaan penyimpangan keuangan di Desa Cihelang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan kini telah resmi meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) ini segera direspons oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Saat ini, tim auditor tengah bekerja maraton untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara guna melengkapi berkas penyidikan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan audit investigasi awal. Kini, tim auditor fokus pada audit sekunder untuk memastikan nilai pasti kerugian negara.
"Ketika ada pengaduan itu ditindaklanjutinya dengan audit investigasi. Tentu itu pun sudah terukur berapa dugaan-dugaan penyimpangan dari sisi materialnya, kemudian perbuatannya," ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).
Komarudin menjelaskan, peningkatan status ke penyidikan oleh pihak Kejaksaan menuntut pihaknya untuk segera menyajikan data kerugian negara yang akurat. Ia memastikan proses ini berjalan cepat.
"Nah, karena kasus Cihelang Tonggoh ini dinaikkan statusnya oleh Kejaksaan ke tingkat penyidikan, tentu ditindaklanjuti juga penyidikan itu dengan audit perhitungan kerugian keuangan negara. Memang saat ini perhitungan kerugian negaranya sedang diproses, ya saya kira tidak akan lama lagi itu sudah selesai lah," tambahnya.
Terkait potensi kendala di lapangan, Komarudin menganggap hal tersebut sebagai bagian dari dinamika pengungkapan kasus. Menurutnya, untuk membuktikan unsur-unsur hukum yang memenuhi kriteria 5W + 1H, diperlukan teknik audit yang mendalam dan tidak bisa dilakukan secara instan.
"Kalau kesulitan sudah umum lah. Kesulitan itu umum, ya tugas Inspektorat itu kan mengungkap berbagai indikator. Ya baik 5W 1H-nya tidak, tidak muncul begitu saja, pasti harus dilakukan apa namanya teknik-teknik audit," tutur Komarudin.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa tim auditornya memiliki kompetensi dan pengalaman yang cukup untuk mengatasi hambatan tersebut. "Tetapi karena teman-teman saya sudah biasa dan sudah dilatih untuk mengungkap itu, ya insyaallah lah hambatan itu bisa diantisipasi dan bisa diatasi," tegasnya.
Mengenai detail jumlah saksi dan materi pemeriksaan, Komarudin menyebut bahwa data tersebut akan dibahas secara mendalam dalam tahapan ekspos dan supervisi internal. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi kaidah hukum yang berlaku.
"Itu kan ada tahapan-tahapan juga di kita, sebelum ditandatangani kan ada supervisi juga. Nanti mereka juga ekspos di hadapan saya, kemudian kita lihat nanti hal-hal yang seperti itu. Baik apa, prinsip-prinsip pembuktiannya kan harus terpenuhi; relevansinya, kompetensinya, kecukupan, dan materialnya. Saksinya berapa, itu bisa dilihatnya nanti di saat supervisi," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses perhitungan kerugian negara terus berjalan sebagai langkah krusial untuk menentukan langkah hukum selanjutnya bagi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kasus di Desa Cihelang Tonggoh tersebut.(FRA)
Editor : Fikri