![]() |
| Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena saat Memberikan Arahan (Foto: Istimewa) |
KLIKSUKABUMI.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/4821/Disdik/2026 terkait pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun Ajaran 2026/2027.
Aturan ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga kesetaraan di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Pelaksanaan MPLS Ramah ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, terhitung sejak Senin, 13 Juli hingga Jumat, 17 Juli 2026.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah demi mewujudkan lingkungan sekolah yang aman dan inklusif.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib mengedepankan prinsip ramah anak dan menjamin kegiatan bebas dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis.
"Kami ingin memastikan bahwa hari-hari pertama peserta didik baru di sekolah diisi dengan kegiatan yang edukatif dan menggembirakan, bukan hal yang menakutkan," ujar Deden saat memberikan keterangan, Senin (13/7/2026).
Dalam edaran tersebut, materi utama yang harus diajarkan meliputi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, hingga penanaman budaya sopan santun dalam bermedia sosial serta penerapan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun).
Sekolah juga didorong untuk menyelipkan materi pilihan seperti pencegahan perundungan (bullying) dan mitigasi bencana sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Deden juga mengingatkan dengan tegas agar tidak ada lagi praktik-praktik lama yang memberatkan siswa baru maupun orang tua, terutama mengenai atribut aneh dan pungutan biaya.
"Sekolah dilarang keras melakukan perpeloncoan, meminta pungutan biaya, atau mewajibkan atribut yang tidak edukatif bagi siswa baru," kata Deden menegaskan.
Selain itu, pihak Dinas Pendidikan juga melarang keterlibatan alumni sebagai penyelenggara inti di dalam sekolah. Peran utama kepanitiaan harus dipegang penuh oleh guru guna memastikan pengawasan berjalan maksimal.
"Pelaksana utama MPLS wajib melibatkan guru. Alumni tidak boleh dilibatkan sebagai penyelenggara guna meminimalisir risiko senioritas negatif," tutur Deden.
Untuk mengawal jalannya aturan ini, Pengawas Sekolah dan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan di tiap kecamatan diminta aktif melakukan monitoring langsung ke lapangan.
Jika ditemukan pelanggaran, laporan akan segera diteruskan ke tingkat kabupaten untuk ditindaklanjuti.
Melalui program ini, pemerintah daerah berharap iklim sekolah yang sehat dapat terbangun sejak hari pertama masuk sekolah.
"Melalui MPLS Ramah ini, kami berharap bisa membangun Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi," pungkasnya. (FRA)
