KLIKSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota bergerak cepat mengamankan enam orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria berinisial AY (24) meninggal dunia. Insiden tragis tersebut terjadi di Kampung Cikaret, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Keenam pelaku yang diduga terlibat dalam aksi main hakim sendiri ini masing-masing berinisial YY (30), RC (23), MH (23), RM (31), MA (23), dan GR (27). Mereka berhasil diringkus oleh Unit 1 Jatanras pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Hartono, menegaskan bahwa pihaknya menindak tegas tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban.
"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Enam pelaku pengeroyokan berhasil kami amankan di Mapolres tanpa perlawanan untuk proses hukum," ujar AKP Hartono.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi brutal tersebut dipicu oleh tuduhan terhadap korban AY yang diduga terlibat dalam sebuah kasus pencurian di wilayah setempat.
AKP Hartono memberikan klarifikasi terkait pembagian penanganan perkara agar proses hukum berjalan objektif. Ia menjelaskan bahwa kasus pencurian dan kasus pengeroyokan yang menewaskan korban diproses secara terpisah.
"Untuk kasus dugaan pencuriannya, status almarhum memang sebagai tersangka dan itu ditangani secara terpisah oleh pihak Polsek Sukaraja," jelas Hartono.
Sementara itu, untuk tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, Polres Sukabumi Kota berkomitmen melakukan penyidikan secara menyeluruh.
"Sedangkan untuk perkara pengeroyokan dan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, sepenuhnya ditangani oleh Polres," tambahnya.
Saat ini, keenam pelaku telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 262 KUHPidana dan/atau Pasal 466 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara yang berat atas perbuatan pidana yang dilakukan.(FRA)
Editor : Fikri