90 Persen Kasus Pekerja Migran Asal Sukabumi Berangkat Ilegal
Ilustrasi (Sumber : Istimewa )
KLIKSUKABUMI.COM — Sebanyak 90 persen dari total 39 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten dan Kota Sukabumi selama enam tahun terakhir diketahui berangkat secara nonprosedural atau ilegal. Dampaknya, sebagian besar dari mereka menghadapi berbagai masalah serius di negara tujuan, termasuk terjebak menjadi korban sindikat scammer internasional.
Fakta memprihatinkan tersebut terungkap dalam sesi edukasi migran aman pada gelaran PASIM Go International Job Fair yang berlangsung di GOR PASIM, Sukabumi, Selasa (28/7/2026).
Merespons fenomena ini, Koordinator Pos Pelayanan Pekerja Migran Indonesia Sukabumi, Ninda Susanna, mengingatkan para pencari kerja agar tidak tergiur dengan iming-iming proses pemberangkatan yang serba cepat dan instan.

​"Lowongan kerja ke luar negeri yang menawarkan proses yang mudah dan cepat seperti ke Kamboja, Myanmar, Thailand, ataupun Malaysia tidak boleh dipercaya. Hal ini beresiko kepada penempatan ilegal dan berbahaya bagi pekerja. Banyak dari mereka yang menjadi scammer dan sulit untuk pulang," tegas Ninda dilansir dari voiceindonesia pada Rabu (29/7/2026).

​Langkah Tegas Pencegahan di Lapangan

Sebagai salah satu daerah kantong PMI terbesar di Jawa Barat, Sukabumi menjadi perhatian khusus pemerintah. Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat bersama Tim Reaksi Cepat terus mengencangkan pengawasan guna menekan angka penempatan nonprosedural.
Langkah pencegahan dilakukan secara intensif, mulai dari penceatan di area bandara hingga pelacakan terhadap lembaga-lembaga penyalur tenaga kerja yang terindikasi menjalankan praktik ilegal.

​Pengantar Kerja Ahli Madya Direktorat Penempatan Nonpemerintah KP2MI, Endah Dwi Listyoningrum, mengajak seluruh masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri untuk senantiasa menempuh jalur resmi agar terjamin keselamatan dan hak-haknya.

​"Kami memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia dan melaksanakan penempatan sesuai dengan undang-undang. Maka dari itu, kami ajak pencari kerja ke luar negeri untuk berangkat sesuai dengan prosedur agar aman dan mendapat perlindungan dari pemerintah," ujar Endah.(FRA)



Editor : Fikri