KLIKSUKABUMI.COM – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi. Seorang siswi kelas 3 Sekolah Dasar (SD) asal Kecamatan Warungkiara diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh tiga teman sepermainannya.
Yang memprihatinkan, ketiga terduga pelaku diketahui juga masih berstatus pelajar. Dua di antaranya merupakan kakak kelas korban di bangku SD, sementara satu lainnya tercatat sebagai siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ayah korban, I (57), menjelaskan bahwa peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis (18/6/2026) lalu. Saat itu, korban baru saja pulang menonton acara samenan di sekitar sekolahnya.
Berdasarkan keterangan yang didapat keluarga, salah satu terduga pelaku yang duduk di bangku SMP diduga membujuk korban dengan imbalan uang untuk pergi ke area perkebunan yang sepi.
"Informasi dari anak saya yang diceritakan ke ibunya, yang ngajaknya ini anak SMP, dikasih duit. Main aja berempat dibawa ke kebun (lalu dirudapaksa)," ujar I saat ditemui di Mapolres Sukabumi, Selasa (23/6/2026).
I, yang saat kejadian tengah merantau di Jakarta, segera kembali ke Sukabumi setelah menerima kabar dari keluarganya. Kasus ini terbongkar setelah korban mengadu kepada ibunya sambil menangis, tak lama setelah kondisi fisiknya menurun drastis.
"Menjelang hari Senin, badannya demam tinggi. Sempat dikira bercanda sama ibunya karena anak kecil. Ternyata pas dicek, kondisinya trauma," ungkap I.
Setelah sempat memeriksakan kondisi kesehatan korban ke bidan desa dan puskesmas, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Didampingi oleh jajaran Polsek setempat, pihak keluarga resmi melayangkan laporan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada Senin (22/6/2026).
Demi keamanan psikologis dan mencegah potensi perundungan (bullying), korban untuk sementara waktu tidak masuk sekolah.
Pihak keluarga berharap agar aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini meskipun para pelaku berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Langkah ini diharapkan dapat menjadi pelajaran dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Harapan saya ingin ditangani sampai tuntas, supaya anak-anak ini ada efek jera," pungkas I.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Upaya klarifikasi yang diajukan kepada Satreskrim dan Humas Polres Sukabumi melalui aplikasi perpesanan masih menunggu respons.(FRA)
Editor : Fikri