BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Pasca Mangkir, KPK Kembali Panggil Model Fitri Assiddikki eks Staf Ahli Anggota DPR RI Heri Gunawan

Fitri tercatat mangkir dari panggilan penyidik pada 9 hingga 11 Juni 2026 lalu tanpa memberikan keterangan
Pasca Mangkir, KPK Kembali Panggil Model Fitri Assiddikki eks Staf Ahli Anggota DPR RI Heri Gunawan
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Sumber : Istimewa)



KLIKSUKABUMI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat panggilan terhadap Fitri Assiddikki (FAS), seorang model yang juga mantan staf ahli dari tersangka kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heri Gunawan (HG).

Fitri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (15/6/2026).

"Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dilansir dari detik.com pada Senin (15/6/2026).

Meski demikian, Budi belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap Fitri dalam agenda tersebut.

Rekam Jejak Ketidakhadiran

Pemanggilan ini merupakan langkah lanjutan setelah Fitri tercatat mangkir dari panggilan penyidik pada 9 hingga 11 Juni 2026 lalu tanpa memberikan keterangan.

Pada saat itu, KPK memanggil sejumlah pihak secara serentak, termasuk tersangka Heri Gunawan, istrinya yakni Kartini Buchari (KB), serta tujuh saksi lainnya. Namun, seluruh pihak yang dipanggil pada waktu tersebut tidak memenuhi agenda pemeriksaan KPK.

Aliran Dana dan Penyitaan Aset

Nama Fitri Assiddikki santer dikaitkan dalam kasus ini karena diduga menerima aliran dana fantastis dari tersangka Heri Gunawan. 

Berdasarkan temuan penyidik, Fitri menerima uang sebesar Rp 2 miliar yang sebagian di antaranya digunakan untuk membeli sebuah mobil senilai Rp 1 miliar. Mobil tersebut kini telah disita oleh KPK sebagai barang bukti.

Tidak hanya aset kendaraan, KPK juga mengungkapkan adanya pemberian uang dalam bentuk pecahan mata uang asing yang nilainya mencapai jutaan rupiah dari Heri Gunawan kepada Fitri.

Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi dalam pengelolaan dana CSR di Bank Indonesia dan OJK yang terjadi pada periode 2020, 2021, dan 2022. 

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang pada saat kejadian menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI.

Hingga kini, KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam upaya merampungkan berkas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.(FRA)




Editor : Fikri


Pasca Mangkir, KPK Kembali Panggil Model Fitri Assiddikki eks Staf Ahli Anggota DPR RI Heri Gunawan
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin