BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Eks Staf Ahli Heri Gunawan Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Fitri diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik
KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Eks Staf Ahli Heri Gunawan Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Heri Gunawan Legislator RI yang Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal tegas terkait ketidakhadiran Fitri Assiddikki, mantan staf ahli anggota DPR RI Heri Gunawan, dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Fitri diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Berdasarkan data yang dihimpun, saksi tidak memenuhi panggilan pada 11 Juni 2026 dan kembali absen pada panggilan penjadwalan ulang tanggal 23 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan bagi saksi yang terus mangkir. Upaya jemput paksa menjadi salah satu opsi yang sedang didalami oleh penyidik.

"Kemarin pemanggilan kedua. Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," ujar Budi dilansir dari Antara pada Rabu (24/6/2026).

Budi menegaskan, keterangan Fitri sangat krusial bagi pengembangan perkara, terutama dalam upaya melacak aliran dana dan aset yang diduga diselewengkan.

"Nanti kita lihat kebutuhan penyidik atas saksi tersebut karena memang dalam perkara ini, selain kami memperkuat bukti-bukti terkait dengan dugaan penyimpangan dana CSR yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan OJK, penyidik juga fokus dalam hal penelusuran aset," tambahnya.

Kasus dugaan korupsi ini mencakup penyaluran dana CSR, Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), serta penyuluh jasa keuangan periode 2020–2023. Perkara ini mulai disidik oleh KPK sejak Desember 2024, berawal dari laporan hasil analisis PPATK dan pengaduan masyarakat.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di lokasi strategis, termasuk kantor Bank Indonesia pada 16 Desember 2024 dan kantor OJK pada 19 Desember 2024 untuk mencari alat bukti.

Sebagai tindak lanjut, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya diketahui merupakan anggota Komisi XI DPR RI yang saat ini masih menjabat untuk periode 2024–2029.(FRA)




Editor : Fikri

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Eks Staf Ahli Heri Gunawan Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin