![]() |
| Terdakwa RH sedang menjalani persidangan (Foto: Istimewa) |
KLIKSUKABUMI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi melimpahkan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelewengan Anggaran Keuangan Desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Sukabumi ke ranah persidangan. Kasus yang menyeret terdakwa berinisial R.H ini menyangkut tahun anggaran 2023 s/d 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, mengonfirmasi bahwa berkas perkara atas nama R.H telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung sejak Kamis, 4 Juni 2026 lalu.
Setelah pelimpahan tersebut, Majelis Hakim langsung bergerak cepat dengan mengeluarkan penetapan hari sidang yang jatuh pada Rabu, 10 Juni 2026.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah sukses digelar pada Rabu (10/6/2026) kemarin. Dalam persidangan tersebut, terdakwa R.H hadir dengan didampingi oleh penasehat hukumnya.
"Pelaksanaan persidangan perdana kemarin berjalan dengan aman, lancar, serta dalam situasi dan kondisi yang sangat kondusif," ujar Essadendra Aneksa saat memberikan keterangan kepada Kliksukabumi.com, Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan keputusan Majelis Hakim, proses persidangan perkara korupsi ini akan ditunda sementara waktu. Sidang berikutnya dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin, 22 Juni 2026.(FRA)
Editor: Fikri
