KLIKSUKABUMI.COM – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Pers dalam mendorong revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta.
Langkah ini dinilai mendesak untuk menciptakan ekosistem media yang berkelanjutan di tengah masifnya perkembangan platform digital global dan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa produk jurnalistik baik berupa teks, foto, maupun video adalah karya intelektual yang dihasilkan melalui proses panjang, verifikasi ketat, dan dedikasi tinggi.
"Karya jurnalistik baik berupa teks, foto, maupun video merupakan produk intelektual yang lahir dari proses penyerapan informasi yang kredibel, verifikasi ketat, dan dedikasi tinggi di lapangan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya karya jurnalistik mendapatkan tempat yang terhormat dalam regulasi hak cipta nasional," ujar Herik Kurniawan dalam siaran persnya pada Minggu (14/6/2026).
Dalam agenda revisi ini, IJTI mengajukan beberapa poin krusial. Salah satunya adalah desakan agar platform digital asing, mesin pencari, serta agregator berita diwajibkan memberikan kompensasi yang adil atas penggunaan karya jurnalistik tanah air.
"Kami meminta revisi UU Hak Cipta ini secara tegas mewajibkan platform asing memberikan royalti atau kompensasi yang proporsional atas penggunaan karya jurnalistik tanah air yang selama ini mereka manfaatkan secara masif tanpa imbalan yang seimbang," tegas Herik.
Lebih lanjut, IJTI menyoroti pentingnya kesejahteraan pekerja pers. Organisasi ini mengusulkan agar hak ekonomi atas karya jurnalistik tidak hanya berhenti pada perusahaan media, tetapi juga melekat pada jurnalis sebagai kreator utama.
"Kesejahteraan jurnalis adalah pilar utama dari keberlanjutan jurnalisme yang berkualitas. Oleh sebab itu, kami mengusulkan agar hak ekonomi berupa royalti atas karya jurnalistik melekat seumur hidup kepada jurnalis sebagai pencipta utama karya tersebut," tambah Herik.
Meski mendukung revisi tersebut, IJTI menekankan bahwa regulasi baru nantinya harus selaras dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. IJTI memastikan bahwa aturan baru ini nantinya tidak boleh membatasi kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, maupun hak publik untuk mendapatkan informasi.
Saat ini, IJTI berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan revisi UU Hak Cipta bersama Dewan Pers demi terciptanya iklim industri media yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh pekerja pers di Indonesia.(FRA)
Editor : Fikri