BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Peringati World Press Freedom Day, IJTI Desak Perlindungan Jurnalis dan Ekosistem Pers yang Sehat

Peringatan tahun ini menjadi krusial mengingat dunia pers sedang menghadapi ancaman ganda: disrupsi media serta badai disinformasi
Peringati World Press Freedom Day, IJTI Desak Perlindungan Jurnalis dan Ekosistem Pers yang Sehat
Ilustrasi (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Menandai Hari Kebebasan Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh pada Minggu, 3 Mei 2026, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengeluarkan pernyataan sikap tegas. 

Di tengah kondisi industri media yang penuh tantangan, IJTI mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk kembali menghormati kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Peringatan tahun ini menjadi krusial mengingat dunia pers sedang menghadapi ancaman ganda: disrupsi media serta badai disinformasi yang kian masif. Di sisi lain, kesejahteraan jurnalis masih membayangi dengan adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dan upah yang tidak layak.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menekankan bahwa momen ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan sebuah pengingat akan komitmen terhadap kebenaran.

"Hari Kebebasan Pers Internasional menjadi momentum, tidak hanya dirayakan, tapi lebih untuk mengingatkan dan memperjuangkan nilai-nilai kebebasan pers, sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang berpihak kepada kepentingan publik," ujar Herik.

Dalam rilis resminya, IJTI merumuskan lima poin penting sebagai upaya menjaga marwah jurnalisme di Indonesia. Pertama IJTI mendesak semua pihak agar tidak menghalangi tugas jurnalis dalam mencari fakta demi kepentingan publik dan negara.

Kemudian IJTI pun meminta lembaga negara melindungi jurnalis dalam mengakses data demi mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

IJTI mendorong pemerintah menciptakan iklim industri pers yang mampu memberikan upah layak bagi jurnalis demi mendukung demokrasi yang sehat.

Tak hanya itu, IJTI pun mendesak aparat penegak hukum melindungi jurnalis dari kekerasan fisik maupun verbal, serta menuntaskan kasus kekerasan melalui jalur hukum.

Tak lupa, IJTI juga mengajak seluruh insan pers tetap bekerja secara bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Herik juga menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah dalam membangun pondasi jurnalisme yang kuat agar tetap mampu memberikan informasi yang akurat di tengah banjir berita bohong.

"Kami meminta pemerintah untuk mendorong ekosistem jurnalisme pers yang menjunjung kemerdekaan mendapatkan informasi, transparansi pemberitaan, upah yang layak bagi jurnalis, dan industri pers yang sehat," tegas Herik.

Sejarah mencatat bahwa kebebasan pers berakar dari Deklarasi Windhoek 1991 di Namibia. Dengan kondisi globalisasi informasi yang tak terkendali saat ini, IJTI berharap semangat deklarasi tersebut tetap terjaga demi keberlangsungan demokrasi yang adil dan transparan di Indonesia.(FRA)




Editor : Fikri


Peringati World Press Freedom Day, IJTI Desak Perlindungan Jurnalis dan Ekosistem Pers yang Sehat
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin