BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Pemkab Sukabumi Wajibkan Izin Parkir Resmi di Lokasi Wisata, Ilegal Dilarang Pungut Biaya!

Seluruh pengelola fasilitas parkir di destinasi wisata kini diwajibkan mengantongi izin resmi paling lambat 30 Juni 2026
Pemkab Sukabumi Wajibkan Izin Parkir Resmi di Lokasi Wisata, Ilegal Dilarang Pungut Biaya!
Jembatan Gantung Lembah Purba Situgunung, Salah Satu Destinasi Wisata di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Traveloka)
KLIKSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas untuk menata ekosistem pariwisata. Seluruh pengelola fasilitas parkir di destinasi wisata kini diwajibkan mengantongi izin resmi paling lambat 30 Juni 2026. 

Jika melewati tenggat waktu tersebut dan belum memiliki legalitas, pengelola dilarang keras menarik pungutan kepada wisatawan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026. 

Aturan tersebut secara spesifik mengatur kewajiban kepemilikan izin bagi penyelenggaraan fasilitas parkir di luar badan jalan (off-street), seperti pelataran, halaman, hingga taman di kawasan wisata.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menekankan bahwa standarisasi ini berlaku bagi perorangan, badan usaha, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Semua operasional wajib terdaftar secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan kode KBLI 52215.

"Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar badan jalan atau yang dikenal dengan off-street, baik di pelataran, halaman, maupun taman kawasan pariwisata, hanya boleh dilaksanakan apabila telah memenuhi izin," ujar Ali Iskandar.

Fasilitas Standar dan Transparansi Pajak

Bukan sekadar izin di atas kertas, pengelola juga dibebani tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas layanan. Fasilitas penunjang seperti marka jalan, rambu-rambu, pencahayaan yang memadai, serta jaminan keamanan kendaraan menjadi syarat yang harus dipenuhi.

Dalam hal transparansi keuangan, Ali mewajibkan penggunaan karcis resmi yang telah diperforasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) demi memastikan kontribusi retribusi yang jelas.

"Penyelenggara juga memiliki kewajiban untuk menunaikan pajak parkir kepada Pemerintah Daerah," tambah Ali.

Larangan Pungutan Ganda di Wisata Pantai

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah pengawasan ketat pada destinasi wisata pantai (KBLI 93224). Pemkab ingin memastikan wisatawan tidak terbebani oleh biaya ganda (double charging).

Jika tiket masuk wisata sudah mencakup fasilitas tertentu, pengelola dilarang memisahkan biaya parkir sebagai pungutan tambahan.

"Apabila pengelola wisata pantai menarik tiket masuk dengan standar tertentu, maka tidak diperbolehkan menarik biaya parkir terpisah karena parkir sudah menjadi bagian dari fasilitas usaha tersebut," tegas Ali Iskandar.

Guna menyukseskan transisi ini, Pemkab Sukabumi berkomitmen memberikan pendampingan bagi para pelaku usaha untuk mempercepat proses sertifikasi. 

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, mencegah praktik pungli, dan meningkatkan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Sukabumi.(FRA)




Editor : Fikri


Pemkab Sukabumi Wajibkan Izin Parkir Resmi di Lokasi Wisata, Ilegal Dilarang Pungut Biaya!
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin