BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Langgar Prosedur, BGN Hentikan Sementara 2 Dapur MBG di Cibadak Sukabumi

Langkah ini diambil menyusul hasil pengawasan ketat yang dilakukan tim BGN
Langgar Prosedur, BGN Hentikan Sementara 2 Dapur MBG di Cibadak Sukabumi
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Sukabumi, Sandi Ibnu Aziz (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga kualitas program gizi masyarakat. Sebanyak tiga dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Kabupaten Sukabumi resmi diberhentikan sementara (suspend) setelah ditemukan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

Langkah ini diambil menyusul hasil pengawasan ketat yang dilakukan tim BGN terhadap fasilitas penyedia asupan gizi di wilayah tersebut.

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Sukabumi, Sandi Ibnu Aziz, menjelaskan bahwa dari total 356 dapur SPPG di Sukabumi, tiga titik dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beroperasi. 

Ketiga dapur tersebut berlokasi di Kecamatan Cibadak 2 titik dapur bermasalah dengan kelayakan bangunan dan satu dapur di Kecamatan Caringin karena tidak memiliki tenaga ahli gizi.

Sandi merinci bahwa dua dapur di Cibadak tengah menjalani renovasi besar karena kondisi fisik bangunan yang tidak layak untuk pengolahan makanan. Sementara itu, satu dapur di Caringin melanggar syarat mutlak operasional.

"Yang sekarang sedang di-suspend itu ada tiga SPPG. Lokasinya dua di Kecamatan Cibadak dan satu di Kecamatan Caringin," ungkap Sandi Ibnu Aziz dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).


Ancaman Penutupan Permanen

Status suspend saat ini merupakan peringatan awal yang serius. Sandi menegaskan bahwa pihak BGN tidak akan segan meningkatkan sanksi jika tidak ada perubahan nyata di lapangan.

"Jika sampai SP 3 tetap tidak ada perubahan, maka akan dilakukan penutupan total. Namun, jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), kami akan langsung memberikan sanksi pemberhentian atau SP," tegas Sandi.

Meskipun bertindak tegas, BGN tetap memberikan ruang bagi pengelola untuk kembali beroperasi. Syaratnya, seluruh aspek kualitas dan kelayakan harus terpenuhi 100 persen demi menjamin keamanan konsumsi bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.(FRA)



Editor : Fikri 


Langgar Prosedur, BGN Hentikan Sementara 2 Dapur MBG di Cibadak Sukabumi
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin