| TR (Baju Kuning) Diantar Oleh Penyidik Tipidum Kejari Kabupaten Sukabumi Menuju Lapas Kelas IIA Warungkiara (Sumber : Istimewa) |
KLIKSUKABUMI.COM – Kasus dugaan Kekerasan anak yang menewaskan seorang anak laki-laki berinisial NS (12) di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menahan tersangka TR, yang merupakan ibu tiri korban, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (Tahap II) pada Kamis (21/5/2026).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Sukabumi.
"Setelah berkoordinasi dengan baik, berkas sudah kami nyatakan lengkap. Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujar Abram.
Didominasi Bukti Digital dan Dakwaan Berlapis
Dalam proses pelimpahan ini, kejaksaan menerima sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat dugaan kekerasan oleh tersangka.
"Barang bukti dalam perkara TR ini didominasi oleh bukti digital, seperti rekaman video dan bukti percakapan (chat), serta keterangan saksi," jelas Abram.
Saat ini, TR resmi menjadi tahanan kejaksaan dan dititipkan di Lapas Warungkiara untuk 20 hari ke depan. Jaksa kini tengah menyempurnakan surat dakwaan agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Atas perbuatannya, TR dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Abram menjelaskan bahwa dakwaan disusun secara berlapis (subsidiaritas), mulai dari kekerasan yang menyebabkan kematian, luka berat, hingga luka biasa, atau alternatif dakwaan KDRT.
Proses hukum kasus ini berjalan cukup pelik. Pihak Kejari mengakui adanya tantangan besar lantaran munculnya aksi saling lapor antara tersangka TR dan ayah kandung korban, AS. Saat ini, AS juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penelantaran dan KDRT.
"Keterangan AS dan TR ini saling serang. Kami harus seobjektif mungkin meneliti berkas perkara ini. Selain laporan antara keduanya, ada juga laporan dari ibu kandung korban," ungkap Abram.
Pembelaan Kuasa Hukum: Status Nikah Siri Jadi Celah
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum tersangka, Ferry Gustaman, melakukan perlawanan. Ia menilai pasal KDRT dan penelantaran tidak tepat disematkan kepada kliennya karena tidak adanya hubungan hukum formal antara TR dan korban.
"Penelantaran dan KDRT tidak masuk karena tidak ada hubungan hukum, mengingat status mereka adalah pernikahan siri," kata Ferry.
Ferry juga membantah keras tudingan kekerasan yang dialamatkan kepada TR. Ia menilai bukti video pengakuan korban bersifat testimonium de auditu atau kesaksian dari pihak ketiga yang belum teruji kebenarannya.
"Klien kami menyangkal adanya kekerasan. Bahkan, tidak ada saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut," tegas Ferry.(FRA)
Editor : Fikri