BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Tindak Tegas Truk ODOL di Sukabumi, Dishub Jabar Ancam Pidana Pemilik Perusahaan dan Penjara 1 Tahun

Langkah berani ini difokuskan untuk menghentikan laju kerusakan jalan di ruas Cikembar-Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi
Tindak Tegas Truk ODOL di Sukabumi, Dishub Jabar Ancam Pidana Pemilik Perusahaan dan Penjara 1 Tahun
Ilustrasi Petugas Dishub dan Kepolisian Memeriksa Truk ODOL (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat mengambil langkah ekstrem untuk menyelamatkan infrastruktur jalan dari kerusakan parah. 

Tak lagi sekadar teguran, Dishub Jabar kini mengancam akan memidanakan perusahaan pemilik angkutan Over Dimension Over Load (ODOL) dengan ancaman penjara hingga satu tahun.

Langkah berani ini difokuskan untuk menghentikan laju kerusakan jalan di ruas Cikembar-Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, yang selama ini menjadi jalur distribusi utama material tambang.

Penegakan hukum ini tidak main-main. Dishub Jabar merujuk pada Pasal 227 dan 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi ini akan diterapkan melalui operasi penimbangan rutin yang diperketat di jalur tersebut.

"Kami akan melaksanakan operasi penimbangan rutin di ruas Jalan Cikembar-Jampang Tengah. Bagi angkutan ODOL, pemiliknya akan dikenakan sanksi," tegas Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, dalam keterangannya di Bandung, Sabtu (25/4/2026).

Berdasarkan identifikasi di lapangan, mayoritas truk dump dan tronton pengangkut batu serta serbuk kapur membawa muatan yang jauh melampaui kapasitas teknis jalan.

Kendaraan-kendaraan ini menyuplai material ke kawasan industri besar seperti Karawang, Cikarang, hingga Jakarta.
Dhani mengungkapkan bahwa beban yang dibawa rata-rata mencapai dua kali lipat dari ketentuan yang berlaku.

"Diperkirakan rata-rata kendaraan tambang membawa muatan 150 persen hingga 200 persen dari daya dukung izin," ungkap Dhani.

Selain penegakan hukum di jalan raya, Dishub Jabar juga menyiapkan strategi di sisi hulu untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.
 
Perusahaan tambang di wilayah Cikembar hingga Jampang Tengah didesak membangun jembatan timbang sendiri di lokasi perusahaan. Hal ini agar kendaraan yang keluar sudah sesuai dengan standar Muatan Sumbu Terberat (MST).

Perusahaan diinstruksikan untuk beralih menggunakan truk engkel yang sesuai dengan standar kelas jalan dan penambahan rambu peringatan MST di titik-titik krusial guna mengedukasi sekaligus memberi peringatan keras bagi para sopir dan pengusaha.

Langkah komprehensif ini diharapkan dapat mengamankan infrastruktur jalan di Kabupaten Sukabumi dari kehancuran permanen akibat eksploitasi angkutan yang tidak terkontrol.(FRA)



Editor : Fikri


Tindak Tegas Truk ODOL di Sukabumi, Dishub Jabar Ancam Pidana Pemilik Perusahaan dan Penjara 1 Tahun
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin