KLIKSUKABUMI.COM – Puluhan warga di wilayah Baros, Kota Sukabumi, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban dugaan penipuan perjalanan umrah. Alih-alih berangkat ke tanah suci, mereka justru merugi hingga ratusan juta rupiah akibat tawaran harga murah yang tak kunjung terealisasi.
Kasus yang menjerat pria berinisial AM ini kini telah memasuki babak baru di ranah hukum. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, menyatakan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Perkara tersebut ditangani oleh penyidik Polsek Baros dan saat ini berkas perkara atas nama tersangka AM sudah tahap 1, menunggu hasil penelitian jaksa," jelas Sentot, Selasa (28/4/2026).
Kronologi dan Kerugian
Salah satu korban, Sarah (47), menceritakan bahwa dirinya mulai tertarik saat ditawari paket umrah dengan harga di bawah standar pasar pada akhir 2024.
Melalui perantara teman dekat, ia dijanjikan keberangkatan hanya dengan biaya sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta.
"Awalnya dijanjikan berangkat Februari 2025, tapi terus diundur ke April, Juli, hingga September. Di situ kami mulai curiga karena janji itu selalu berubah," ungkap Sarah.
Sarah menyebut, jumlah korban diperkirakan mencapai 35 hingga 36 orang yang sebagian besar adalah kerabat dan teman pelaku sendiri. Total kerugian kolektif ditaksir mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta.
Harapan Korban
Hingga kini, kejelasan mengenai keberangkatan maupun pengembalian uang masih gelap.
Sebagian kecil korban memang sempat menerima pengembalian dana, namun itu pun setelah melakukan tekanan langsung secara terus-menerus kepada pelaku.
"Kami sudah tidak berharap berangkat lewat dia lagi karena sudah pakai jasa travel lain. Harapannya sekarang uang bisa kembali, meski dicicil pun tidak apa-apa," pungkasnya.
Atas perbuatannya, AM kini dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (FRA)
