| Kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi (Sumber : Istimewa) |
Hal ini merujuk pada status Disdukcapil sebagai lembaga pelayanan publik yang dikecualikan dari aturan kerja dari rumah tersebut.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, menjelaskan bahwa kehadiran fisik ASN di kantor bertujuan untuk menjamin pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) tetap prima dan tidak terhambat bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Disdukcapil merupakan salah satu lembaga yang dikecualikan untuk tidak melaksanakan WFH. Jadi pelayanannya tetap normal, tidak ada bedanya, dan koordinasi dengan pusat (Kemendagri) tetap berjalan lancar," ungkap Amir, Jumat (10/4/2026).
Meski petugas tetap siaga di kantor, Amir Hamzah mendorong masyarakat untuk lebih memanfaatkan layanan daring dalam mengurus dokumen kependudukan.
Langkah ini dinilai jauh lebih efisien, terutama dalam menghemat waktu dan biaya transportasi warga.
Disdukcapil telah menyediakan aplikasi Simpel-in sebagai platform utama pelayanan mandiri.
Amir berharap masyarakat mulai beralih ke layanan digital ini daripada harus menempuh perjalanan jauh ke kantor dinas yang memakan biaya besar.
"Kami sudah memiliki layanan daring melalui aplikasi Simpel-in. Harapan kami, masyarakat bisa memanfaatkannya daripada harus datang jauh-jauh ke kantor dinas yang memakan biaya transportasi dan waktu," jelasnya.
Inovasi Pengiriman KTP-el Lewat Kurir
Selain kemudahan pendaftaran, Disdukcapil juga memberikan solusi bagi warga yang sudah melakukan perekaman KTP-el.
Saat ini, tersedia layanan pengiriman dokumen langsung ke alamat pemohon melalui jasa kurir, sehingga warga tidak perlu kembali lagi ke kantor untuk mengambil fisik kartu.
Inovasi ini sengaja dihadirkan untuk membantu masyarakat menekan pengeluaran harian, khususnya biaya bahan bakar kendaraan.
Menurut Amir, pemanfaatan teknologi dan jasa pengiriman adalah cara paling efektif untuk menghemat pengeluaran masyarakat.
"Ini salah satu cara agar masyarakat bisa menghemat BBM. Cukup gunakan layanan online yang sudah tersedia dan KTP bisa dikirim via kurir," tambah Amir.
Bagi warga yang masih menemui kendala atau belum sepenuhnya memahami prosedur layanan digital, Disdukcapil menyarankan untuk berkonsultasi dengan petugas di tingkat desa atau kecamatan terdekat.
Petugas di wilayah tersebut disiagakan sebagai garda terdepan untuk membimbing warga dalam mengakses layanan Adminduk secara tepat dan cepat.(FRA)
Editor : Fikri