| Pemilik CV Ellegar Pratama Mandiri, Agus Pratama Ibrahim Bersama Ketua Panitia Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan, Muhammad Afrizal Adipratama Bertabayyun Menyelesaikan Utang Piutang Proyek Pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi (13/4). (Sumber : Istimewa) |
Aksi ini dipicu oleh adanya tunggakan pembayaran senilai Rp165 juta dari kontraktor utama kepada penyedia jasa pemasangan paving block.
Penyegelan dilakukan oleh Agus Pratama Ibrahim, pemilik CV Ellegar Pratama Mandiri, yang merupakan subkontraktor dari CV Sayaka Berkah Utama.
Namun, setelah dilakukan mediasi dan tabayyun (klarifikasi) pada Senin (13/4/2026), kedua belah pihak akhirnya mencapai titik temu.
Dalam konferensi persnya, Agus Pratama menjelaskan bahwa sengketa ini murni urusan bisnis antara dirinya dengan kontraktor utama, CV Sayaka, dan tidak melibatkan pihak MUI secara langsung.
"Saya berterima kasih kepada MUI yang memfasilitasi pertemuan ini. Sudah ada kesepakatan bahwa pihak kontraktor sanggup melunasi sisa pembayaran pada Kamis, 16 April 2026," ujar Agus.
Sebagai bentuk itikad baik, Agus berjanji akan membuka sendiri segel gedung tersebut pada esok hari agar kegiatan di gedung MUI tidak terganggu. Namun, ia memberikan peringatan tegas jika kesepakatan tersebut dilanggar.
"Apabila pada hari Kamis nanti mereka mangkir atau wanprestasi, maka pada hari Jumat saya akan melakukan penyegelan kembali dan menempuh langkah hukum," tegasnya.
Pihak Kontraktor Utama Mangkir dari Mediasi
Ketua Panitia Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan, Muhammad Afrizal Adipratama, menyayangkan ketidakhadiran pihak CV Sayaka dalam mediasi tersebut.
Meski begitu, pihaknya telah berkomunikasi via telepon dengan pihak kontraktor untuk memastikan hak subkontraktor segera dipenuhi.
"Walau bagaimanapun, selaku ketua pelaksana saya harus menekankan kepada CV Sayaka untuk menyelesaikan kewajiban yang tertunda. Secara lisan mereka sudah menyampaikan kesanggupan untuk menyelesaikan pada hari Kamis mendatang," kata Afrizal.
MUI Sukabumi: "Kami Bukan Pihak yang Berhutang"
Di sisi lain, Humas MUI Kabupaten Sukabumi, Asep BK, meminta masyarakat dan media massa untuk meluruskan informasi yang beredar.
Ia menegaskan bahwa MUI adalah penerima manfaat dana hibah, bukan pihak yang mengelola kontrak pembangunan.
"MUI tidak ada kerja sama dengan CV Ellegar. Kontraknya ada di pemerintah daerah melalui badan lelang (ULP). Kami justru menjadi korban dari sengketa antara kontraktor utama dengan subkon-nya," jelas Asep
Asep juga menepis isu yang menyebutkan bahwa proyek senilai Rp3 miliar tersebut mangkrak. Menurutnya, pembangunan masih berjalan dan saat ini masih dalam tahap evaluasi administratif.
"Dikatakan mangkrak itu jika sudah ada temuan kerugian negara (TGR) dari BPK atau Inspektorat dan anggaran habis tapi fisik tidak ada. Ini masih dalam proses evaluasi karena ada kendala waktu, jadi tuduhan mangkrak itu tidak benar," pungkasnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan operasional gedung MUI di Cikembar dapat kembali normal sembari menunggu realisasi pembayaran pada akhir pekan ini.(FRA)
Editor : Fikri