BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Diklaim Tak Mangkrak, CV Sayaka Diputus Kontrak

Pihak pengelola secara resmi menyatakan akan memutus kontrak CV Sayaka Berkah Utama lantaran gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai target waktu
Pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Diklaim Tak Mangkrak, CV Sayaka Diputus Kontrak
Ketua Pelaksana Panitia Pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi, Afrizal Adhi Permana, bersama MUI dan Konsultan Proyek Pembangunan Melakukan Konferensi Pers Terkait Progres Pembangunan Gedung MUI (13/4). (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Proyek pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Komplek Pusbang Da'i, Kecamatan Cikembar, tengah menjadi sorotan publik. 

Pihak pengelola secara resmi menyatakan akan memutus kontrak CV Sayaka Berkah Utama lantaran gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai target waktu yang disepakati.

Meskipun progres fisik belum rampung 100 persen, pihak panitia membantah keras tuduhan bahwa proyek tersebut mangkrak atau mengalami kerugian finansial.

Ketua Pelaksana Panitia Pembangunan Gedung MUI, Afrizal Adhi Permana, menegaskan bahwa hingga saat ini proses evaluasi dan pengerjaan di lapangan masih terus berjalan. 

Berdasarkan data terbaru, progres pembangunan telah menyentuh angka 89 persen.

"Sesuai regulasi, pembangunan ini belum bisa dinyatakan mangkrak karena prosesnya masih berlanjut. Kami juga pastikan bahwa keuangan aman. Isu yang menyebutkan dana MUI sudah habis diberikan kepada pelaksana adalah hoaks," tegas Afrizal saat memberikan keterangan terbuka di .

Ia menambahkan bahwa dinamika yang terjadi di masyarakat diharapkan tidak menjadi bola liar atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Gagal Target, Kontraktor Diputus Kontrak

Senada dengan Afrizal, Konsultan Pengawas Pembangunan, Endang Mulyana, memaparkan rincian teknis terkait polemik ini. 

Ia menjelaskan bahwa pada evaluasi tahap pertama, progres pekerjaan berada di angka 75,95 persen. Namun, dalam perjalanannya, kontraktor dinilai tidak mampu menyelesaikan sisa pekerjaan sesuai perjanjian.

"Kontraktor dinyatakan tidak bisa menyelesaikan tepat waktu. Sesuai aturan, owner (MUI) berhak memutus kontrak. Saat ini kami sedang menempuh tahapan administrasi untuk pemutusan tersebut," ujar Endang.

Hingga posisi progres terakhir di angka 89 persen, terdapat sisa hak kontraktor sekitar 13,06 persen yang belum dibayarkan.

Endang menekankan bahwa sistem yang digunakan adalah contractual (kerja dulu baru bayar), sehingga dana tetap tersimpan aman di kas MUI.

Pihak konsultan pengawas juga memberikan klarifikasi mengenai definisi "mangkrak" yang ramai diperbincangkan di media sosial. Menurutnya, sebuah bangunan baru bisa disebut mangkrak jika pengerjaan berhenti total dan anggaran sudah habis namun fisik tidak sesuai.

"Saya kurang setuju jika disebut mangkrak. Uang masih ada di owner. Definisi mangkrak itu jika bangunan tidak selesai tapi uang habis, dan itu pun harus dibuktikan oleh tim auditor melalui temuan ganti rugi (TGR)," tambahnya.

Saat ini, fokus pengerjaan yang tersisa tinggal menyisakan tahap penyelesaian akhir seperti pengecatan, pemasangan plafon, penataan halaman atau landscape, serta pemasangan kusen bagian dalam gedung.

Pihak panitia optimis gedung ini akan segera terselesaikan setelah melalui proses administrasi pemutusan kontrak dan langkah tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.(FRA)



Editor : Fikri

Pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Diklaim Tak Mangkrak, CV Sayaka Diputus Kontrak
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin