KLIKSUKABUMI.COM – Penanganan kasus dugaan penipuan jual beli lahan di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, yang menyeret nama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memasuki babak baru.
Setelah melaporkan kerugian senilai Rp2 miliar ke Polres Sukabumi, korban Siti Eni Nuraini melakukan audiensi dengan berbagai pihak terkait di Kecamatan Cibadak, Kamis (23/4/2026)
Audiensi tersebut dihadiri oleh Camat, Kapolsek, Danramil, hingga Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Sukabumi.
Siti Eni menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan para pejabat setempat dalam menerima keluhannya.
"Alhamdulillah hasil audiensi tadi kita diterima dengan baik. Saya sangat apresiasi kepada Bapak Camat, Kapolsek, Danramil, dan semua instansi terkait. Semua yang menjadi atensi kami akan segera direalisasikan," ujar Siti Eni.
Dalam pertemuan tersebut, Siti menekankan dua tuntutan utama. Pertama, meminta penangguhan (suspend) operasional dapur SPPG selama proses hukum berlangsung.
Kedua, mendesak percepatan proses hukum terhadap terduga pelaku penipuan berinisial Y.
Siti menjelaskan, lahan seluas 557 meter persegi tersebut adalah miliknya yang kemudian diduga dijual kembali oleh Y kepada pihak lain bernama Roni.
Ironisnya, Roni kini menempati dan menjalankan operasional dapur di atas bangunan dan peralatan yang diklaim milik Siti hasil kerja sama dengan Haji Ibnu.
"Lahan itu sudah dijual ke saya, tapi dijual kembali ke orang lain. Roni itu hanya menempati saja, dia tidak ikut renovasi atau bangun, tapi sekarang dia yang menjalankan. Kami minta dapur ditutup dulu selama proses hukum berjalan," tegas Siti.
Siti juga memastikan tidak ada lagi ruang mediasi. "Kami fokus ke proses hukum. Tidak ada mediasi lagi karena kami sudah mencoba beberapa kali sebelumnya," tambahnya.
Respon BGN Kabupaten Sukabumi
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Sukabumi, Sandi Ibnu Aziz, menyatakan keprihatinannya dan berjanji akan mengawal kasus ini hingga ke pusat.
"Kami menyambut baik kedatangan Ibu Eni dan prihatin atas kronologi yang disampaikan. Saya akan melaporkan langsung hal ini kepada pimpinan secepatnya. Bila perlu, saya akan lapor ke KPPI Bogor lalu ke BGN Pusat," kata Sandi.
Terkait tuntutan penutupan dapur, Sandi menjelaskan bahwa saat ini operasional masih berjalan karena alasan administratif, namun keputusan final berada di tangan pusat.
"Untuk operasional kami laporkan dulu. Keputusan selanjutnya dari pusat atau pengawas BGN melalui surat resmi," tutupnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Sukabumi terus mendalami laporan Siti Eni dengan memanggil saksi-saksi, termasuk pemeriksaan terhadap saudara Y yang dijadwalkan dalam waktu dekat. (FRA)
