BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Proyek Gedung MUI Sukabumi Mandek 60%, Sisa Dana Hibah Rp3 Miliar Terancam Kembali ke Kas Daerah

Proyek didanai melalui hibah Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3 miliar
Proyek Gedung MUI Sukabumi Mandek 60%, Sisa Dana Hibah Rp3 Miliar Terancam Kembali ke Kas Daerah
Kondisi Terkini Gedung MUI di Kawasan PLUT Cikembang, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi (8/4). (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi kini menjadi sorotan publik. 

Proyek yang didanai melalui hibah Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3 miliar tersebut dilaporkan terhenti di progres 60% sejak Januari 2026, meskipun anggaran dikabarkan masih tersisa di rekening lembaga.

Kabag Kesra Pemkab Sukabumi, Andi Rahman, menjelaskan bahwa posisi pemerintah daerah dalam hal ini hanya sebatas penyalur dan pengawas. 

"Kewajiban kami hanya melakukan monitoring dan evaluasi. Memang kewajiban kami ya sebagai penyalur, sebagai kepanjangan tangan daripada Pak Sekda karena nota kesepakatan kerja sama itu antara Pak Sekda dengan penerima, misalkan MUI-lah," ujar Andi saat diwawancarai pada Rabu (8/4/2026).

Celah Regulasi Dana Hibah

Andi menyoroti adanya keterbatasan regulasi dalam pengelolaan dana hibah. Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pada dana hibah tidak diatur secara spesifik oleh Peraturan Presiden (Perpres) Pengadaan Barang Jasa, sehingga mekanisme internal lembaga sangat menentukan.

"Kelemahan kita di dana hibah itu tidak diatur pengadaannya oleh Belanja Barang Jasa (Perpres). Itu kelemahannya sebenarnya," tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa meski panitia lelang dibentuk oleh MUI, penunjukan pemenang tetap melalui UPBJ Setda. 

Andi memperingatkan jika Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak tuntas, sisa anggaran harus diselamatkan. "Jika LPJ 2026 tidak beres, maka anggaran harus dikembalikan ke kas daerah," tegasnya.

Tanggapan MUI: Teknis Pembangunan Bukan Wewenang Kami

Berseberangan dengan pernyataan Pemkab, MUI Kabupaten Sukabumi memberikan klarifikasi tegas terkait status pembangunan tersebut. 

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, H. Ujang Hamdun, menekankan bahwa pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam urusan teknis seperti perencanaan, lelang, maupun penentuan pemenang.

Menurut Ujang, seluruh tahapan teknis tersebut merupakan ranah Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta dinas teknis terkait. 

Peran MUI terbatas pada kewajiban administratif, yakni melakukan pembayaran kepada pihak ketiga berdasarkan laporan progres dari konsultan pengawas.

Pihak MUI juga membantah bahwa gedung tersebut dalam kondisi mangkrak. Mereka menyatakan bahwa proses pembangunan masih berjalan sesuai tahapan yang sedang dipenuhi oleh pihak-pihak terkait.

"Mengingat seluruh proses teknis berada dalam kewenangan pemerintah daerah dan pihak terkait, MUI Kabupaten Sukabumi meminta agar pihak-pihak tersebut dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik serta bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan," ungkap Ujang dalam siaran persnya.

MUI berkomitmen untuk terus mengikuti aturan yang berlaku dan berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh agar tidak muncul persepsi yang keliru mengenai keterlibatan lembaga ulama tersebut dalam proyek fisik gedung.(FRA)



Editor : Fikri


Proyek Gedung MUI Sukabumi Mandek 60%, Sisa Dana Hibah Rp3 Miliar Terancam Kembali ke Kas Daerah
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin