| Uniter Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi Amankan Ratusan Liter Bensin Dalam Galon di Mobil Pelaku (8/4). (Sumber : Istimewa) |
KLIKSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Tipidter berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (8/4/2026).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (52). Warga setempat ini kedapatan mengangkut ratusan liter BBM subsidi secara ilegal menggunakan kendaraan pribadi tanpa dokumen resmi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Kampung Cijoho, Desa Calingcing, sekitar pukul 07.13 WIB. Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pembelian BBM menggunakan wadah yang tidak wajar di salah satu SPBU.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, melalui Kasat Reskrim AKP Hartono, menjelaskan bahwa anggota Unit Tipidter segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan untuk memastikan adanya tindak pidana.
“Berbekal informasi tersebut, anggota Unit Tipidter melakukan penyelidikan di sekitar SPBU wilayah Tegalbuleud. Kami menemukan seorang laki-laki yang mengisi BBM jenis Pertalite menggunakan galon bekas air mineral dan jerigen,” ungkap Hartono.
Modus Gunakan Mobil Pribadi dan Galon Bekas
Petugas kemudian membuntuti mobil Toyota Agya berwarna merah yang dikendarai pelaku. Saat dihentikan dan digeledah, ditemukan puluhan wadah berisi BBM di dalam kabin mobil. Pelaku M tidak berkutik karena tidak mampu menunjukkan legalitas angkut untuk BBM bersubsidi tersebut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah membeli 272 liter Pertalite. Karena tidak ada dokumen resmi, pelaku dan seluruh barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Sukabumi untuk proses hukum,” tegas Hartono.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya beserta STNK, serta puluhan galon dan jerigen yang berisi total 272 liter Pertalite.
Ancaman Penjara Menanti
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi karena sangat merugikan negara dan masyarakat luas.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap hukum selanjutnya.(FRA)
Editor : Fikri