| Korban Dugaan Kebocoran Data yang Dilakukan Oleh Perusahaan Leasing Melaporkan Hal yang Menimpanya ke Mapolres Sukabumi Kota (10/4). (Sumber : Istimewa) |
Ia menduga telah menjadi korban penipuan dan penyalahgunaan data pribadi setelah namanya secara misterius masuk dalam daftar hitam perbankan atau kategori kredit macet.
Kasus ini menjadi sorotan karena menonjolkan kerentanan keamanan data pribadi dalam sistem pembiayaan (leasing). Firman mengaku dirugikan secara sistemik karena reputasi kreditnya hancur akibat transaksi yang tidak pernah ia lakukan di masa sekarang.
Persoalan ini berakar dari pinjaman jaminan BPKB motor yang diambil Firman pada tahun 2018.
Karena kendala finansial pada bulan keenam, Firman memilih langkah kooperatif dengan menyerahkan unit motor beserta STNK kepada kolektor resmi perusahaan pembiayaan tersebut dan menerima bukti serah terima.
Meskipun unit sudah tidak lagi ia kuasai sejak tahun 2019, Firman dikejutkan oleh temuan saat hendak mengajukan pinjaman ke bank swasta pada November 2025. Pengajuannya ditolak mentah-mentah karena ia tercatat berada pada status Kolektibilitas 5 atau Kredit Macet.
"Padahal sejak 2019 saya tidak pernah menerima tagihan. Tapi tiba-tiba di sistem muncul tunggakan baru pada Maret 2024. Ada indikasi data saya digunakan pihak lain untuk terus menjalankan kredit tersebut," ungkap Firman di Mapolres Sukabumi Kota.
Dugaan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Data
Firman menilai ada celah keamanan atau unsur kesengajaan dari oknum yang memanfaatkan identitasnya untuk menghidupkan kembali kontrak pinjaman tersebut.
Ia juga menyoroti tidak adanya transparansi mengenai status unit yang telah diserahkan bertahun-tahun silam.
"Tidak ada transparansi lelang. Saya menduga ada penyalahgunaan data pribadi di mana unit yang sudah saya serahkan dialihkan ke pihak lain namun tetap mengatasnamakan saya," tambahnya.
Dampak Fatal: Gagal Akses Modal Usaha
Akibat dugaan penyalahgunaan data ini, Firman mengalami kerugian materiil yang sangat nyata.
Rencana bisnis yang telah ia susun bersama keluarga untuk tahun 2026 harus pupus karena ia tidak bisa mengakses modal perbankan akibat "rapor merah" di sistem BI Checking.
"Peluang usaha itu hilang pada Februari 2026 lalu karena modal tidak cair. Saya ingin kepolisian mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan data saya tanpa izin ini," tegas Firman.
Laporan yang teregistrasi pada 10 April 2026 ini kini tengah didalami oleh pihak kepolisian untuk mengusut kemungkinan adanya tindak pidana dalam pengelolaan data konsumen di perusahaan leasing tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memantau status kredit secara berkala guna menghindari kerugian serupa.(FRA)
Editor : Fikri