BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Dugaan Investasi Bodong Hijab Brand Lokal Sukabumi, Pasutri Rugi Rp1,1 Miliar

Korban menyayangkan lambannya proses hukum di Polres Sukabumi Kota
Dugaan Investasi Bodong Hijab Brand Lokal Sukabumi, Pasutri Rugi Rp1,1 Miliar
Ahmad Rauf dan Indah Febiarin Korban Dugaan Investasi Bodong Bersama Kuasa Hukumnya, Sugiri Jafar Memberikan Keterangan Pers (10/4). (Sumber : Kliksukabumi)
KLIKSUKABUMI.COM – Seorang pengusaha busana muslimah ternama asal Sukabumi dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi bodong. 

Korban yang merupakan pasangan suami istri, Ahmad Rauf dan Indah Febiarin, melaporkan kerugian fantastis mencapai Rp1,186 miliar.

Laporan ini sebenarnya telah terdaftar sejak 20 Agustus 2025. Namun, hingga kini pihak korban merasa penanganan kasus tersebut jalan di tempat karena masih tertahan di tahap penyelidikan tanpa ada tanda-tanda naik ke tingkat penyidikan.

Modus Investasi Kain dan Janji Manis Keuntungan

Kerja sama ini bermula pada Juni 2024. Awalnya, terlapor menawarkan kerja sama pengadaan bahan kain dengan janji keuntungan sebesar Rp4.000 hingga Rp4.500 per kilogram. Untuk meyakinkan korban, beberapa transaksi awal dilakukan secara lancar.

Setelah kepercayaan terbangun, terlapor mengajak korban menandatangani lima Memorandum of Understanding (MoU) dengan modal yang lebih besar. 

Kuasa hukum korban, Sugiri Jafar, menjelaskan bahwa pola yang digunakan terlapor cukup cerdik untuk mengikat dana investor.

"Polanya selalu sama, keuntungan diberikan tapi modal pokok tertahan. Puncaknya pada Februari 2025, modal yang tertahan dan keuntungan yang belum dibayar mencapai Rp1,186 miliar," ujar Sugiri kepada awak media.

Gaya Hidup Mewah di Tengah Macetnya Modal

Istri korban, Indah Febriani, mengaku mulai menaruh curiga saat melihat kontradiksi antara perilaku terlapor dan kondisi keuangan investasi mereka. 

Di satu sisi, terlapor kerap memamerkan gaya hidup glamor dan bahkan membuka bisnis baru seperti kedai bakso. Namun di sisi lain, terlapor sangat sulit saat diminta mengembalikan modal.

"Kami baru sadar ada yang tidak beres saat dia minta top-up di luar MoU tapi untuk cicil Rp1 juta saja susah. Ternyata setelah viral, banyak korban lain yang melapor ke kami dengan modus serupa," ungkap Indah.

Diduga, jumlah korban dari pengusaha hijab ini mencapai lebih dari 10 orang yang hingga kini dananya belum kembali.

Desak Kepolisian Segera Bertindak

Sugiri Jafar menyayangkan lambannya proses hukum di Polres Sukabumi Kota. Menurutnya, alasan penyidik yang terkendala saksi mangkir seharusnya tidak menjadi penghambat besar jika alat bukti lain sudah terpenuhi.

"Tindak pidana itu minimal dua alat bukti cukup. Harapan kami segera naik ke penyidikan. Ini sudah lebih dari empat bulan, padahal ini kasus yang polanya umum terjadi," tegas Sugiri.

Meskipun kepolisian telah mengeluarkan lebih dari 10 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. 

Sementara itu, terlapor terpantau masih aktif di media sosial namun belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana para korban. 

Pihak Polres Sukabumi Kota sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait kendala penanganan kasus ini.(FRA)



Editor : Fikri


Dugaan Investasi Bodong Hijab Brand Lokal Sukabumi, Pasutri Rugi Rp1,1 Miliar
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin