| Jasad NS setelah autopsi di RS. Bhayangkara Setukpa Lemdiklat Polri Kota Sukabumi Beberapa Waktu Lalu (Sumber : Dok.Kliksukabuni) |
Putusan yang dibacakan pada Senin (20/4/2026) dalam sidang bernomor 2/Pid.Pra/2026/PN Cbd ini menjadi lampu hijau bagi kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap TR.
Hakim tunggal, Alif Yunan Noviari, menyatakan bahwa rangkaian penyidikan yang dilakukan Polres Sukabumi telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan status tersangka terhadap TR memiliki dasar hukum yang solid. Alat bukti yang dikumpulkan penyidik dianggap telah memenuhi standar pembuktian dalam hukum acara pidana.
Menanggapi putusan tersebut, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan bahwa hasil sidang praperadilan ini merupakan validasi atas profesionalisme penyidik di lapangan.
"Seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku mulai dari penyelidikan hingga penahanan. Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan pendekatan Scientific Crime Investigation," tegas Samian, Rabu (22/4/2026).
Sebelumnya, kuasa hukum TR melayangkan gugatan karena menganggap proses penyidikan dan penetapan kliennya sebagai tersangka mengandung cacat hukum. Namun, dengan adanya putusan ini, dalil-dalil yang diajukan pihak tersangka dinyatakan gugur.
Babak Baru, Ayah Kandung Diduga Jadi Tersangka Penelantaran
Di tengah bergulirnya kasus TR, muncul perkembangan baru yang mengejutkan. Polres Sukabumi dikabarkan juga telah menetapkan AS, ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak.
Kabar ini mencuat setelah beredarnya surat panggilan tersangka bernomor S.Pgl / Tsk.1 / 148 / IV / RES.1 / 2026 / Sat Reskrim. Kasus penelantaran ini dilaporkan oleh Lisnawati, ibu kandung korban, beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi terkait detail penetapan status tersangka terhadap AS.(FRA)
Editor : Fikri