BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Gagal Gasak Motor di Sukaraja Sukabumi, Pencuri Motor Babak Belur Dihakimi Massa

Pelaku Ditangkap Setelah Warga Melakukan Pengejaran
Gagal Gasak Motor di Sukaraja Sukabumi, Pencuri Motor Babak Belur Dihakimi Massa
Pelaku Curanmor AA Mendekam di Sel Mapolsek Sukaraja dan Terancam 12 Tahun Penjara (3/4). (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Nasib nahas menimpa seorang pria berinisial AA (30). Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini menjadi bulan-bulanan warga setelah tertangkap basah saat mencoba menggasak sepeda motor di Kampung Cigadog, Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (4/4/2026) pagi.

Aksi nekat tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB dan sempat menggegerkan warga setempat. 

AA diketahui beraksi bersama rekannya yang berinisial S. Namun, upaya mereka digagalkan oleh kewaspadaan warga sekitar yang menyadari perbuatan mereka dan langsung melakukan pengejaran.

Meski AA berhasil dikepung dan diamankan massa, rekannya berinisial S berhasil meloloskan diri dari lokasi kejadian. Hingga saat ini, S masih dalam pengejaran pihak berwajib dan telah ditetapkan sebagai buron.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaini, membenarkan adanya insiden tersebut. Pihaknya bergerak cepat menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari amuk massa yang lebih parah guna proses hukum lebih lanjut.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku curanmor berinisial AA yang sebelumnya diamankan warga. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Polsek Sukaraja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Aguk.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti penting berupa satu unit sepeda motor milik korban dan sebuah kunci letter T yang digunakan pelaku untuk merusak lubang kunci kendaraan.

Polsek Sukaraja kini fokus memburu pelaku S yang melarikan diri. Kompol Aguk memberikan peringatan tegas serta imbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas wilayah.

“Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Kami mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat, namun tetap kami ingatkan agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat membahayakan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, AA kini terpaksa mendekam di sel tahanan Unit Reskrim Polsek Sukaraja. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.(FRA)



Editor : Fikri


Gagal Gasak Motor di Sukaraja Sukabumi, Pencuri Motor Babak Belur Dihakimi Massa
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin