| Kantor Satreskrim Polres Sukabumi di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Sumber : Istimewa) |
KLIKSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi tengah mendalami kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang berlokasi di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Kasus ini mencuat setelah korban, Siti Eni Nuraeni (40), melaporkan kerugian total yang ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Ironisnya, lahan yang menjadi objek sengketa tersebut saat ini telah berdiri bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kasus ini bermula pada 20 Maret 2019, saat Siti Eni bersepakat membeli tanah seluas 557 meter persegi dari seorang pria berinisial Y.
Harga yang disepakati kala itu adalah Rp300 juta. Namun, proses transaksi tidak berjalan mulus lantaran pelaku berdalih sertifikat tanah masih dijaminkan di bank.
Untuk memuluskan proses balik nama, pelaku meminta sejumlah uang tambahan kepada korban. Rp180 juta untuk menebus sertifikat di bank dan Rp30 juta untuk biaya operasional pengurusan dokumen.
Korban yang percaya kemudian menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp280 juta. Bahkan, korban sempat diizinkan membangun rumah dan toko material di atas lahan tersebut sebelum masalah muncul.
Tanah Dijual Kembali ke Pihak Lain
Setelah bertahun-tahun menunggu tanpa kejelasan sertifikat, Siti terkejut saat mengetahui fakta pada Februari 2026. Diduga, lahan yang telah ia bayar dan tempati itu telah dijual kembali oleh pelaku kepada pihak lain bernama Roni.
Akibat tindakan tersebut, Siti tidak hanya kehilangan uang transaksi, tetapi juga seluruh bangunan yang telah didirikannya. Lahan tersebut kini telah dikuasai pihak baru dan digunakan untuk fasilitas SPPG.
"Laporan tersebut sedang dalam tahap penyelidikan awal," ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, membenarkan adanya laporan polisi bernomor STTLP/B/184/IV/2026/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT yang masuk pada 9 April 2026 kepada Kliksukabumi pada Sabtu (18/4/2026).
Langkah Kepolisian
Saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk memperjelas duduk perkara. Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait praktik penipuan ini agar segera melapor.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga Sukabumi untuk lebih waspada dalam transaksi properti, terutama jika sertifikat asli tidak dapat diperlihatkan atau sedang dalam status agunan bank.
Fenomena penipuan tanah serupa sebelumnya juga sempat marak terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Barat dengan nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah.(FRA)
Editor : Fikri