| Suasana Terkini Proyek Pembangunan Perumahan Elit di Bukit Gunung Karang, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum (22/4). (Sumber : Kliksukabumi) |
Proyek yang diproyeksikan menjadi kawasan perumahan elit tersebut terbukti belum memiliki izin resmi.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan resmi kepada pengembang, PT Gunung Karang Megah. Namun, hingga saat ini pihak perusahaan terpantau mangkir.
"Gunung Karang sudah saya panggil (pengembangnya), tapi belum datang. Saya akan bereskan semua perizinannya, terutama terkait tata ruangnya," tegas Ayep Zaki, Rabu (22/4/2026).
Penertiban ini bukan tanpa alasan. Ayep Zaki menekankan bahwa seluruh pelaku usaha di Kota Sukabumi, baik di sektor properti maupun industri, wajib menempuh prosedur legalitas yang benar.
Tujuannya jelas: memastikan setiap pembangunan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak.
"Seluruh pengusaha sudah saya beri surat untuk komunikasi langsung dengan Wali Kota. Kita urus perizinannya supaya ada kontribusi pajak daerah untuk Kota Sukabumi," tambahnya.
Terkait status lahan di perbukitan tersebut, Pemkot Sukabumi kini dalam posisi menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat.
"Kita lihat nanti bagaimana kebijakan dari Kementerian ATR/BPN," jelas Ayep.
Selain urusan administratif, aspek lingkungan menjadi sorotan tajam. Pemkot Sukabumi berencana menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengkaji secara mendalam dampak dari aktivitas alat berat yang telah berjalan di area tersebut.
Lurah Limusnunggal, Deddy Supriyadi, mengungkapkan bahwa pihak pengembang sebelumnya memang sempat berkomunikasi dengan kelurahan untuk mendekati warga sekitar.
"Waktu itu perusahaan meminta difasilitasi dengan warga mengenai surat pernyataan tidak keberatan untuk pembangunan cut and fill. Informasinya lahan tersebut mau dijadikan perumahan elit," ungkap Deddy.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan kini lumpuh total. Tidak ada alat berat yang beroperasi seiring dengan instruksi penghentian sementara dari pemerintah daerah.
Proyek baru diperbolehkan berlanjut jika PT Gunung Karang Megah telah mengantongi seluruh dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.(FRA)
Editor : Fikri