| Polisi Melakukan Olah TKP Kecelakaan Antara Satu Unit Motor Matic dengan Sebuah Angkutan Minibus di Jalan Nasional III Kec. Cisaat Kabupaten Sukabumi (15/4). (Sumber : Istimewa) |
Kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Beat tanpa nomor registrasi yang dikendarai oleh seorang pemuda berinisial TR (21) melaju kencang dari arah Kota Sukabumi menuju arah Cisaat. Saat tiba di lokasi kejadian, motor yang dikendarai warga Cisaat tersebut mengalami kendala teknis mendadak.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Andhika Pratista, menjelaskan bahwa faktor kurangnya kehati-hatian dan kondisi kendaraan menjadi pemicu utama kecelakaan tersebut.
"Kecelakaan diduga akibat pengendara sepeda motor kurang hati-hati dan kurang konsentrasi saat melaju dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di tempat kejadian, ban bagian belakang motor tersebut tiba-tiba bocor sehingga kendaraan oleng ke kanan jalan," ujar Andhika saat memberikan keterangan resmi pada Kamis (16/4/2026).
Akibat kehilangan kendali, motor tersebut masuk ke jalur berlawanan dan langsung bertabrakan dengan kendaraan minibus Mitsubishi Colt L300 bernomor polisi F 7596 SC yang dikemudikan oleh ED (58), warga Warudoyong, yang sedang melaju dari arah berlawanan.
Benturan keras tersebut mengakibatkan kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup serius. Pengendara motor, TR, dilaporkan mengalami luka-luka dan segera dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.
"Akibat dari kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor Honda Beat atas nama Tia Ramdani mengalami luka-luka. Korban langsung dievakuasi dan dibawa ke RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi untuk mendapatkan tindakan medis lebih lanjut," tambah Andhika.
Pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu melakukan pengecekan rutin terhadap kondisi kelayakan kendaraan sebelum bepergian, serta tetap menjaga batas kecepatan demi keselamatan bersama di jalan raya. Saat ini, kasus kecelakaan tersebut tengah ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota.(FRA)
Editor : Fikri