Babak Baru Kasus Kematian NS, Ayah Kandung Resmi Ditahan Terkait Dugaan Penelantaran Anak
Ayah Kandung NS, Anwar Satibi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penelantaran Anak dan Ditahan Oleh Kepolisian (Sumber : DokKliksukabumi)
KLIKSUKABUMI.COM – Kasus kematian tragis remaja asal Sukabumi, NS (13), memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi resmi menahan ayah kandung korban, Anwar Satibi, pada Rabu (29/4/2026). 

Penahanan ini dilakukan setelah Anwar menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penelantaran anak.

Kasus ini mencuat setelah mantan istri Anwar sekaligus ibu kandung korban, Lisnawati, melayangkan laporan resmi pada 24 Februari 2026 lalu.

Kuasa hukum Anwar Satibi, Farhat Abbas, mengonfirmasi penahanan kliennya untuk 20 hari ke depan. Namun, ia menyayangkan keputusan penyidik yang dinilai tidak mempertimbangkan kondisi psikologis Anwar yang masih berduka.

"Memang benar, Anwar Satibi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan atas laporan Lisna, mantan istrinya," ujar Farhat Abbas di Mapolres Sukabumi.

Farhat melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Kapolres Sukabumi dalam menangani kasus ini. Menurutnya, proses hukum yang berjalan terkesan dipaksakan sementara penyebab utama kematian korban belum sepenuhnya terang benderang.

"Ini merupakan satu tekanan. Artinya, Kapolres masih pakai 'kacamata kuda'. Tidak mempertimbangkan bahwa ini orang baru kehilangan anak. Perkara intinya saja belum P21, tapi muncul laporan lain yang langsung berujung penahanan," kritik Farhat.


Bantahan Tuduhan Penelantaran

Pihak Anwar secara tegas menolak tuduhan penelantaran. Farhat mengeklaim bahwa selama berada di bawah pengasuhan ayahnya, kebutuhan hidup dan pendidikan Nizam sangat diperhatikan, termasuk statusnya sebagai penghafal Al-Qur'an di sebuah pesantren.

Mengenai keputusan tidak membawa Nizam ke rumah sakit pada malam sebelum meninggal, Farhat berdalih hal itu bukan unsur kesengajaan, melainkan mengikuti saran medis yang mereka terima untuk berangkat keesokan harinya.

"Kalau dibilang penelantaran, tidak ada. Anak ini mendapat pendidikan di pesantren, makan terjamin. Bahkan ada peran dari lembaga pendidikannya karena anak ini penghafal Quran," jelasnya.


Siapkan Praperadilan dan Tuntut Keadilan Setara

Tim hukum Anwar berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Farhat menilai bukti yang dimiliki penyidik, yang disebut-sebut hanya berupa riwayat percakapan digital (chat), tidak cukup kuat untuk menjerat kliennya.

"Nggak ada (bukti kuat), itu chat-chat antara Lisna saja. Tapi nanti kita ujilah di pengadilan. Anwar bukan dituduh membunuh, tapi dianggap membiarkan. Itu yang harus diuji secara hukum," tegas Farhat.

Selain itu, pihak Anwar mendesak kepolisian agar juga memproses hukum Lisnawati dengan delik yang sama, mengingat tanggung jawab pengasuhan secara hukum melekat pada kedua orang tua.

Saat ini, Anwar Satibi telah mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi. Ia dijerat dengan Pasal 76 dan Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak. Anwar diduga melakukan pembiaran atau penelantaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.(FRA)



Editor : Fikri