| Ilustrasi (Sumber : Istimewa) |
Kebijakan ini disahkan melalui Surat Edaran Bupati Nomor 800.1.11/3233 yang ditetapkan pada Jumat (10/4/2026).
Langkah ini diambil untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat melalui SE Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 dan SE Menteri Dalam Negeri mengenai sistem kerja yang lebih adaptif serta efisiensi energi nasional.
Dalam keterangannya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Ganjar Anugrah menjelaskan bahwa penerapan WFH satu hari dalam seminggu, tepatnya pada hari Jumat, bukan berarti pengurangan beban kerja. Sebaliknya, ini adalah upaya transformasi pola kerja menjadi lebih modern.
“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi OPD untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif dan berbasis digital,” ujar Ganjar pada Jumat (10/4/2026).
Kebijakan ini juga menjadi respons terhadap isu global terkait penghematan energi. Dengan bekerja dari rumah, diharapkan penggunaan bahan bakar, listrik, dan air di instansi pemerintahan dapat ditekan secara signifikan.
Pengecualian bagi Pelayanan Publik dan Pejabat Strategis
Meskipun kebijakan WFH berlaku luas, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan batasan tegas. Instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office).
Beberapa jabatan dan sektor yang dilarang melakukan WFH antara lain adalah pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator seperti sekretaris dan kepala bidang, serta aparatur kewilayahan termasuk lurah dan kepala desa.
“Untuk jabatan tertentu dan pelayanan publik, khususnya administrasi kependudukan, tetap diwajibkan hadir dan tidak diperkenankan WFH demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat,” tegas Ganjar.
Langkah Efisiensi Anggaran OPD
Selain penyesuaian tempat kerja, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini diminta lebih ketat dalam mengelola operasional kantor.
Fokus utama terletak pada penghematan anggaran perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan dinas.
Pemerintah mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk koordinasi tugas guna meminimalisir mobilitas fisik yang tidak mendesak.
“Tujuan utamanya adalah efisiensi, baik dalam penggunaan bahan bakar maupun energi lainnya. Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif dan dirasakan secara nyata,” pungkasnya.(FRA)
Editor : Fikri