BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Truk Sumbu 3 Nekat Melanggar Aturan Lebaran, Dishub Kabupaten Sukabumi Perketat Sanksi

Ditilang Puluhan, Ratusan Truk yang Melintas
Truk Sumbu 3 Nekat Melanggar Aturan Lebaran, Dishub Kabupaten Sukabumi Perketat Sanksi
Truk Sumbu Tiga Melintas Dengan Kecepatan Tinggi di Jalan Suryakencana, Kel/Kec Cibadak, Kabupaten Sukabumi Pada Tengah Malam (29/3). (Sumber : Kliksukabumi
KLIKSUKABUMI.COM – Meski Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2026 telah diberlakukan, sejumlah truk bersumbu tiga dilaporkan masih nekat melintasi jalur utama Kabupaten Sukabumi. 

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi menegaskan akan mengambil langkah yang lebih optimal untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama jajaran Sat Lantas Polres Sukabumi sebenarnya telah melakukan berbagai upaya preventif maupun represif di lapangan. 

Mulai dari sosialisasi secara masif, penyekatan di titik-titik krusial, hingga instruksi putar balik bagi kendaraan yang melanggar.

Hingga saat ini, tercatat puluhan kendaraan telah dijatuhi sanksi tegas karena terbukti mengabaikan aturan pembatasan operasional tersebut.

"Pelaksanaan SKB terkait pelarangan dan pembatasan operasi angkutan sumbu 3 sebetulnya sudah dilakukan oleh jajaran Sat Lantas Polres Sukabumi dan Dinas Perhubungan, baik sosialisasi, penyekatan, memutar balik kendaraan, hingga melaksanakan penindakan berupa tilang. Sampai saat ini, jumlah penilangan terhadap kendaraan sumbu 3 yang melanggar SKB di wilayah Sukabumi sudah sebanyak 65 tilang," ujar Latip kepada Kliksukabumi pada Minggu (29/3/2026).

Meski tindakan hukum telah berjalan, Latip menyayangkan masih adanya oknum pengusaha angkutan yang tidak mengindahkan keselamatan pengguna jalan lain. 

Hal ini terbukti dengan adanya insiden kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar di tengah arus mudik, yang seharusnya bisa diminimalisir jika aturan SKB dipatuhi sepenuhnya.

Pemerintah daerah pun meminta kerja sama dari para pemilik armada angkutan barang agar menahan diri hingga masa berlaku aturan pembatasan berakhir pada 29 Maret 2026.

"Kami mengimbau kepada perusahaan atau pengusaha yang bergerak di bidang angkutan, khususnya kendaraan sumbu 3, agar menghormati keputusan SKB sampai tanggal 29 Maret 2026 baru boleh operasional kembali. Kepada pengguna jalan, terutama angkutan barang, ikuti semua aturan yang ditetapkan pemerintah demi kenyamanan dan keselamatan selama angkutan Lebaran 2026," tegasnya.

Pihak Dishub dan kepolisian akan terus bersiaga di lapangan untuk memantau pergerakan kendaraan besar guna menjamin keamanan para pemudik yang melintasi wilayah Sukabumi.(FRA)



Editor : Fikri


Truk Sumbu 3 Nekat Melanggar Aturan Lebaran, Dishub Kabupaten Sukabumi Perketat Sanksi
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin