BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Tragedi Cekcok Kurang Bayar Miras di Jalur Lingsel Kota Sukabumi Hingga Tewas, Tiga Pelaku Pengeroyokan Maut Diringkus Polisi

Para Pelaku Melarikan Diri Setelah Melakukan Pengeroyokan

Tragedi Cekcok Kurang Bayar Miras di Jalur Lingsel Kota Sukabumi Hingga Tewas, Tiga Pelaku Pengeroyokan Maut Diringkus Polisi
Ilustrasi (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil mengakhiri pelarian tiga pria terduga pelaku pengeroyokan maut di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Baros. Insiden berdarah yang dipicu perselisihan harga minuman keras ini mengakibatkan satu orang tewas dan satu lainnya luka-luka.

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial BH (40), BK (40), dan R (29). Ketiganya ditangkap oleh Unit 1 Jatanras pada Kamis (26/3/2026) dini hari setelah sempat buron pasca-kejadian.

Peristiwa tragis ini bermula pada Senin malam (23/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban berinisial RR (29) dan rekannya S (36) mendatangi kios jamu milik pelaku BH untuk membeli minuman keras jenis Intisari seharga Rp55.000. Namun, konflik pecah saat korban hanya membayar Rp20.000.

milik kios memicu cekcok mulut yang dengan cepat memanas. Situasi berbalik fatal saat para pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam dan benda tumpul. Akibatnya, RR meninggal dunia karena luka tusukan, sementara S mengalami luka-luka setelah dihantam botol dan bambu.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap kasus penganiayaan tersebut.

“Ketiga terduga pelaku sudah kami amankan berikut sejumlah barang bukti yang digunakan saat kejadian. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Sujana, Sabtu (28/3/2026).


Motif Sakit Hati dan Barang Bukti

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa motif pengeroyokan ini didasari oleh rasa sakit hati dan ketersinggungan pelaku terhadap perilaku korban yang dianggap tidak menghargai penjual.

“Motif sementara karena tersinggung. Para pelaku mengaku kesal terhadap korban yang kerap membeli minuman namun tidak membayar sesuai harga,” jelas AKP Sujana.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya sebilah pisau sepanjang 30 cm, batang bambu berukuran 180 cm, pecahan botol, serta satu dus minuman keras.

Atas tindakan brutalnya, ketiga pelaku kini terancam mendekam di penjara dalam waktu lama. Mereka dijerat dengan Pasal 262 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (FRA)


Editor : Fikri

Tragedi Cekcok Kurang Bayar Miras di Jalur Lingsel Kota Sukabumi Hingga Tewas, Tiga Pelaku Pengeroyokan Maut Diringkus Polisi
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin