| Kepala BPKSDM Kabupaten Sukabumi, Ir. Teja Sumirat Berkoordinasi Dengan Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman Terkait Rencana WFH ASN di Sukabumi (Sumber : Istimewa) |
Langkah ini diproyeksikan sebagai strategi nasional untuk menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah fluktuasi kondisi ekonomi global.
Meskipun wacana ini telah menjadi perbincangan hangat, Pemkab Sukabumi menegaskan bahwa hingga saat ini mereka belum menerapkan aturan tersebut secara resmi.
Menunggu Payung Hukum Pusat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ir. Teja Sumirat, MM, menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam posisi menunggu surat edaran (SE) resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan di daerah.
“Belum, belum ada surat tertulisnya dari Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) khusus terkait hemat BBM. Kita Pemda Kabupaten Sukabumi masih menunggu," ujar Teja kepada Kliksukabumi, Rabu (25/03/2026).
Kepastian aturan tertulis sangat dibutuhkan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi, terutama mengenai sistem absensi elektronik dan penilaian kinerja pegawai yang selama ini berbasis kehadiran fisik.
Komitmen Pelayanan Publik Tetap Prima
Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk penghematan energi nasional.
Meski akan ada penyesuaian pola kerja, Teja menjamin bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik tidak akan terganggu.
Pemkab Sukabumi berkomitmen untuk menyusun skema kerja yang efektif jika instruksi tersebut sudah turun. Hal ini dilakukan agar produktivitas ASN tetap terjaga meski tidak berada di kantor.
"Kami akan menyesuaikan saja. Yang pasti, kami meyakini hal ini tidak akan mengganggu pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi. Sistem kerja akan diatur sedemikian rupa agar masyarakat tetap terlayani dengan baik," pungkasnya.(FRA)
Editor : Fikri