BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Rebutan Lahan Parkir di Cikole, 8 Anggota Ormas Diringkus Polres Sukabumi Kota

Polisi Belum Membeberkan Ormas yang Berseteru
Rebutan Lahan Parkir di Cikole, 8 Anggota Ormas Diringkus Polres Sukabumi Kota
Tangkapan Layar Video Viral Penyerangan Sekelompok Orang yang Diduga Ormas Rebutan Lahan Parkir di Jl  RE Martadinata, Cikole, Kota Sukabumi Pada (9/3/2026) Lalu (Sumber : Istimewa)
KLKSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus delapan orang pria yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan brutal di Jalan R.E. Martadinata, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. 

Insiden berdarah yang terjadi pada Senin (9/3/2026) sore tersebut mengakibatkan tiga orang juru parkir (jukir) mengalami luka-luka serius.

Aksi penyerangan ini diduga kuat dipicu oleh sengketa perebutan pengelolaan lahan parkir di sebuah minimarket di kawasan tersebut. 

Sekelompok massa yang disinyalir berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) diduga melakukan serangan mendadak terhadap para jukir yang sedang bertugas.

Peristiwa bermula saat salah satu korban, Muhamad Helmi, sedang berjaga di depan minimarket. Tiba-tiba, sekelompok orang datang mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan serangan membabi buta. 

Helmi sempat mencoba melarikan diri, namun ia tersungkur setelah dihantam menggunakan paving blok pada bagian kepala belakang.

Tak berhenti di situ, korban yang sudah terjatuh terus dianiaya menggunakan kunci busi hingga diinjak-injak oleh para pelaku. 

Dua rekan korban, Feri Fauzi dan Teguh Sudrajat, yang berniat memberikan pertolongan justru ikut menjadi sasaran kekerasan hingga menderita luka di wajah dan kepala.

Identitas Tersangka dan Barang Bukti

Kedelapan tersangka yang kini mendekam di sel tahanan berinisial Y (40), SM (39), AM (38), RM (31), YPH (30), RR (34), MF (33), dan NEP (28). Mereka diamankan setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi oleh Unit 1 Tipidum Satreskrim.

Plt. Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Ruli Bahtiarudin, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap aksi kekerasan di ruang publik yang meresahkan warga.

“Alhamdulillah, dalam waktu yang relatif singkat, kasus ini berhasil kami ungkap dan para pelaku sudah kami amankan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujar Ade, Kamis (19/3/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci busi, bongkahan paving blok, satu unit sepeda motor, serta hasil visum para korban.

Tindakan Tegas Terhadap Premanisme

Ade menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme atau aksi kekerasan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Ia juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan tindakan kriminalitas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan bersama-sama menjaga kondusifitas kamtibmas. Apabila menemukan atau bahkan menjadi korban tindak kriminalitas, mohon segera lapor ke pihak kepolisian terdekat agar bisa segera kami tindak lanjuti,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 472 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.(FRA)



Editor : Fikri 


Rebutan Lahan Parkir di Cikole, 8 Anggota Ormas Diringkus Polres Sukabumi Kota
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin