BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Mulai 1 April 2026, BPH Migas Batasi Pembelian Pertalite dan Solar: Simak Aturan Lengkapnya!

Pembatasan Dilakukan Untuk Penghematan Cadangan BBM

KLIKSUKABUMI.COM – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menerbitkan aturan baru untuk membatasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2026 sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional.

​Aturan ini mewajibkan PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha (BU) Penugasan untuk mengendalikan penyaluran BBM bersubsidi secara ketat. Selain pembatasan volume, Pertamina kini wajib mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang melakukan pengisian di SPBU.

​Rincian Kuota Pembelian Pertalite per Hari

​Untuk jenis Pertalite, pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor perseorangan atau umum (angkutan orang dan barang roda empat) dibatasi paling banyak 50 liter per hari untuk setiap kendaraan.
  • Kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran juga dibatasi maksimal 50 liter per hari untuk setiap kendaraan.

​Rincian Kuota Pembelian Solar per Hari

​Pengendalian untuk jenis Solar dibagi berdasarkan klasifikasi kendaraan:

  • Kendaraan pribadi atau umum roda empat (angkutan orang dan barang) dibatasi maksimal 50 liter per hari.
  • Kendaraan umum roda empat (khusus angkutan orang atau barang) diberikan kuota hingga 80 liter per hari.
  • Kendaraan umum roda enam atau lebih (angkutan orang dan barang) mendapatkan alokasi maksimal 200 liter per hari.
  • Kendaraan pelayanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah) dibatasi maksimal 50 liter per hari.

​Mitigasi Krisis Energi Global

​Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil rapat terbatas kabinet pada akhir Maret 2026. Pemerintah menilai perlu adanya langkah efisiensi energi untuk mengantisipasi krisis akibat perang di Timur Tengah. Implementasi "pembelian wajar" diharapkan mampu menjaga ketersediaan stok BBM dan LPG nasional.

​“Pada saat keputusan ini ditetapkan, BU penugasan wajib mensosialisasikan keputusan ini kepada penyalur, konsumen pengguna, dan masyarakat,” tulis diktum keenam dalam beleid tersebut.

​Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar subsidi lebih tepat sasaran. Ia juga memastikan harga Pertalite akan tetap ditahan di level Rp10.000 per liter.

​“Sudah-sudah disiapkan, kalau enggak paling lambat besok [hari ini] akan diumumkan oleh BPH Migas. Iya, bentuk kebijakan kan Solar sudah, bensin belum kan. Nah bensin ini tadi pagi [kemarin] sudah dirapatkan,” ujar Laode kepada awak media, Senin (30/3/2026).

​Penghematan Anggaran Subsidi

​Langkah pengetatan ini sejalan dengan target penurunan kuota subsidi. Pada tahun 2026, kuota Pertalite ditetapkan sebanyak 29,26 juta kiloliter (kl), turun 6,28% dibandingkan tahun sebelumnya.

​Pemerintah optimistis langkah ini akan menambah efisiensi kas negara. Sebagai catatan, pada tahun 2025, pengendalian penyaluran BBM bersubsidi berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp4,9 triliun. Terkait harga BBM nonsubsidi, Laode menjelaskan bahwa penetapannya tetap mengikuti mekanisme pasar yang diumumkan oleh masing-masing badan usaha setiap tanggal 1.

Mulai 1 April 2026, BPH Migas Batasi Pembelian Pertalite dan Solar: Simak Aturan Lengkapnya!
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin