BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Cicantayan, Komnas Perempuan Desak Penggunaan UU TPKS

Pelaku Diduga Pimpinan Ponpes dan Melarikan Diri
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Cicantayan, Komnas Perempuan Desak Penggunaan UU TPKS
 Komisioner Komnas Perempuan RI, Daden Sukendar (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Sukabumi tengah berduka. Dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Cicantayan memicu reaksi keras dari berbagai pihak. 

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan RI secara tegas mengutuk tindakan tersebut dan mendesak penegakan hukum yang maksimal.

Komisioner Komnas Perempuan RI, Daden Sukendar, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang diduga melibatkan oknum pimpinan pondok pesantren sebagai pelaku utama. 

Pria yang akrab disapa Dasuk ini menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan pengkhianatan terhadap ruang aman pendidikan.

Ia menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh ragu dalam menyeret terduga pelaku ke meja hijau. Dasuk mendesak agar penyidikan tidak hanya bersandar pada KUHP, tetapi juga mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kami dari Komnas Perempuan mengutuk perbuatan tersebut dan mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak seadil-adilnya. UU TPKS hadir untuk memberikan keadilan, bukan hanya bagi korban melalui pemulihannya, tetapi juga memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," tegas Dasuk kepada Kliksukabuni pada Minggu (15/3/2026).

Imbauan Agar Warga Tidak Main Hakim Sendiri

Di tengah kemarahan publik, muncul laporan mengenai aksi perusakan fasilitas pondok pesantren oleh massa yang geram.

Menanggapi hal ini, Daden mengimbau masyarakat, khususnya warga Cicantayan, untuk tetap berkepala dingin.

Ia menekankan bahwa yang bermasalah adalah perilaku oknum pimpinan atau ustadnya, bukan institusi pesantrennya. Perusakan fasilitas hanya akan melahirkan persoalan hukum baru yang justru dapat mengaburkan substansi masalah utama.

"Jangan sampai kita menyelesaikan masalah dengan memunculkan masalah baru. Mari kita tahan diri agar Sukabumi tetap nyaman, aman, dan rukun," imbuhnya.

Kolaborasi Lembaga Nasional Kawal Korban

Saat ini, penanganan kasus tersebut telah melibatkan berbagai lembaga nasional. Daden memberikan apresiasi kepada KPAI dan LPSK yang sudah turun ke lapangan untuk memastikan perlindungan bagi korban.

Sebagai sesama Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas Perempuan menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. 

Daden berharap kolaborasi antar lembaga ini dapat memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu serta memberikan rasa aman bagi korban dan masyarakat luas.(FRA)



Editor : Fikri 


Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Cicantayan, Komnas Perempuan Desak Penggunaan UU TPKS
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin