BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

dr. Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Buntut Laporan Doktif Terkait Skincare Ilegal

DRL Tak Hadir Pemeriksaan Untuk Live Tiktok
KLIKSUKABUMI.COM – Kasus hukum yang menyeret dokter sekaligus influencer kecantikan ternama, Richard Lee, memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dr. Richard Lee (DRL) di rumah tahanan sejak Jumat (6/3/2026). 

Penahanan ini merupakan kelanjutan dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, atau yang lebih dikenal publik sebagai Dokter Detektif (Doktif).

Kasus ini menjadi sorotan tajam netizen karena melibatkan dua sosok yang selama ini dikenal vokal dalam mengedukasi masyarakat mengenai keamanan produk kecantikan. 

DRL kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Tiga Produk yang Menjadi Fokus Penyelidikan

Penyelidikan polisi bermula dari temuan Doktif terhadap sejumlah produk kecantikan milik DRL yang dibeli melalui marketplace. Terdapat tiga produk utama yang diduga bermasalah secara hukum dan keamanan:

Pertama, produk White Tomato yang disinyalir mengandung bahan yang tidak sesuai dengan komposisi yang tercantum pada label kemasan. 

Kedua, produk DNA Salmon yang diduga tidak steril karena sistem penutupan kemasan yang tidak memadai, serta dicurigai sebagai hasil pengemasan ulang atau repacking.

Ketiga, produk Miss V Stem Cell yang juga diduga merupakan hasil repacking dari produk lain yang dikenal dengan nama REQ PINK. Temuan-temuan ini menjadi bukti kuat dalam laporan yang diajukan oleh Doktif ke pihak berwajib.

Alasan Penahanan: Pilih Live TikTok Daripada Pemeriksaan

Meskipun DRL sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya pada akhir 2025, upaya tersebut ditolak oleh pengadilan. 

Alhasil, proses hukum terus berjalan hingga penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan karena tersangka dinilai tidak kooperatif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Richard Lee tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang sah kepada penyidik.

“Pada hari tersebut, tersangka justru melakukan siaran langsung di akun TikTok,” ujar Budi Hermanto saat menjelaskan alasan penahanan.

Selain mangkir dari pemeriksaan, Richard Lee juga diketahui tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Ketidakhadiran yang berulang inilah yang mendorong penyidik untuk segera melakukan tindakan penahanan.

Penahanan figur publik dengan jutaan pengikut ini langsung memicu perdebatan sengit di media sosial. 

Sejak awal, konflik antara Richard Lee dan Doktif telah membelah opini netizen terkait standar keamanan produk dan transparansi industri skincare di Indonesia. 

Kasus ini kini menjadi pengingat bagi para produsen kosmetik akan pentingnya integritas produk demi perlindungan konsumen.(FRA)


Editor : Fikri

dr. Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Buntut Laporan Doktif Terkait Skincare Ilegal
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin