BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Pastikan Kepatuhan Aturan, Komisi I DPRD dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Monitoring Perizinan PT Indolakto

KLIKSUKABUMI.COM– Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi perizinan di PT Indolakto Plant C3, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, pada Jumat (6/3/2026). 


Langkah pengawasan ini dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna memastikan seluruh aktivitas industri berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.


Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa agenda utama monitoring ini meliputi peninjauan dokumen vital perusahaan. Beberapa poin yang menjadi sorotan di antaranya adalah Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


"Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus pembinaan. Kami ingin memastikan perusahaan memiliki dokumen legal yang lengkap untuk menunjang operasional mereka," ujar Iwan kepada Kliksukabumi.com, Sabtu (7/3/2026).


Iwan memberikan apresiasi terhadap sikap kooperatif PT Indolakto. Terkait izin IPAT yang masa berlakunya habis pada Februari 2026, pihak perusahaan terpantau telah mengajukan perpanjangan ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


"Informasi dari ESDM Provinsi, izin tersebut segera diterbitkan. Begitu pula dengan SLF dan PBG yang saat ini sedang dalam proses koordinasi dengan dinas terkait. Kami berharap komitmen ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain di Sukabumi," tambahnya.


Senada dengan hal tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menegaskan pentingnya asas ketaatan hukum dalam kegiatan usaha. Ia merinci bahwa saat ini perusahaan tengah menempuh beberapa tahapan administratif untuk pengembangan usahanya, seperti Izin Air Tanah (IPAT), Kelaikan Bangunan, Ekspansi Usaha


"Setiap usaha wajib memenuhi dua pilar utama: Kesesuaian Tata Ruang dan Dokumen Lingkungan. Ini adalah pondasi agar operasional perusahaan tidak menabrak aturan di kemudian hari," tegas Dede.


Dede juga mengingatkan bahwa sistem perizinan saat ini telah bertransformasi melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Sistem ini menuntut ketepatan waktu baik dari sisi pemohon maupun pejabat berwenang.


"Lewat sistem digital, prosesnya lebih transparan dan cepat. Namun, kami mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha agar memastikan seluruh persyaratan administrasi lengkap dan kewajiban retribusi diselesaikan tepat waktu agar proses tidak terhambat," pungkasnya.

Pastikan Kepatuhan Aturan, Komisi I DPRD dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Monitoring Perizinan PT Indolakto
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin