KLIKSUKABUMI.COM – Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan di wilayahnya.
Peringatan ini terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 yang harus tuntas paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI yang menjadi payung hukum bagi hak buruh di seluruh Indonesia.
Saat ini, Disnakertrans mulai memperketat pemantauan terhadap kesiapan perusahaan agar tidak lalai dalam memenuhi hak normatif para pekerja.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menegaskan bahwa pembayaran THR adalah mandat undang-undang yang memiliki sanksi nyata bagi pelanggarnya.
“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja atau buruh. Kami mendorong dan mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi untuk melaksanakan kewajiban ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sigit, Minggu (8/3/2026).
Sesuai dengan regulasi pemerintah, setiap pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR.
Namun, besaran yang diterima bergantung pada masa pengabdian pekerja di perusahaan tersebut. Masa kerja 12 Bulan atau lebih perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan upah penuh.
Masa kerja di bawah 12 bulan perhitungan dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.
“Bagi yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani. Rumusnya sudah jelas dalam aturan kementerian,” beber Sigit.
Poin paling krusial yang ditekankan Sigit tahun ini adalah larangan mencicil pembayaran THR. Ia meminta perusahaan untuk menunjukkan itikad baik dengan membayarkan hak karyawan secara penuh, bahkan jika memungkinkan, lebih awal dari batas tenggat.
“THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Kami sangat berharap perusahaan bisa membayarkannya lebih awal (sebelum H-7) agar pekerja punya waktu lebih untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya keluarga mereka,” tambahnya.
Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pelanggaran, Disnakertrans berencana membuka Posko Pengaduan THR. Fasilitas ini disediakan untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala atau tidak mendapatkan haknya sesuai aturan.
Kepatuhan perusahaan dalam membayar THR dinilai sebagai indikator kesehatan hubungan industrial di Kabupaten Sukabumi. Sigit berharap, terpenuhinya hak buruh secara tepat waktu dapat menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di lingkungan kerja.
“Harapan kami, seluruh perusahaan patuh. Ini adalah bagian dari upaya bersama menciptakan hubungan industrial yang sehat serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.(FRA)
Editor : Fikri