KLIKSUKABUMI.COM – Dewan Pers secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap terkait penandatanganan Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dilakukan di Washington DC pada 19 Februari 2026 lalu.
Dalam surat pernyataan Nomor: 04/P-DP/III/2026, Dewan Pers menilai terdapat poin-poin krusial yang berpotensi mengancam eksistensi dan regulasi pers di tanah air.
Dua poin utama yang menjadi sorotan adalah aturan mengenai investasi asing di sektor penerbitan serta relasi antara platform digital global dengan media domestik.
Berdasarkan Pasal 2.28 dalam perjanjian tersebut, investor asal Amerika Serikat dimungkinkan untuk memiliki 100% saham pada sektor penerbitan di Indonesia. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang membatasi modal asing maksimal 20%, serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komarudin Hidayat, menegaskan bahwa pemerintah perlu meninjau ulang kesepakatan tersebut demi menjaga kedaulatan media nasional.
"Pemerintah sebaiknya mencabut klausul soal kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," ujarnya.
Selain persoalan investasi, Dewan Pers juga mengkritisi Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut.
Aturan itu meminta pemerintah Indonesia untuk "menahan diri" dari mewajibkan platform digital Amerika Serikat memberikan dukungan finansial atau berbagi data kepada organisasi berita domestik.
Ketentuan ini dianggap bertolak belakang dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights).
Jika pasal ini tetap dijalankan, maka kewajiban kerja sama seperti lisensi berbayar dan bagi hasil antara platform digital dan perusahaan pers akan kehilangan kekuatan hukumnya.
Prof. Komarudin Hidayat mengingatkan bahwa negara memiliki peran vital dalam memastikan industri pers tetap sehat dan mandiri sebagai pilar demokrasi.
"Negara memiliki kewajiban untuk memperkuat pers, yang antara lain bisa dilakukan dengan membuat kebijakan yang memungkinkan pers bisa tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan," pungkasnya.
Dewan Pers berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas untuk melindungi ekosistem media dalam negeri agar tetap mampu menjalankan fungsinya sesuai amanat undang-undang di tengah arus perdagangan global yang semakin terbuka.(FRA)
Editor : Fikri