KLIKSUKABUMI.COM – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap tegas menolak draf Perjanjian Perdagangan antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya pada bagian Section 3: Digital Trade and Technology.
Kesepakatan ini dinilai sebagai langkah mundur yang berpotensi menjadi "lonceng kematian" bagi ekosistem media massa di tanah air.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa pasal-pasal dalam perjanjian tersebut secara sistematis melucuti instrumen perlindungan negara terhadap industri media domestik dan justru memberikan karpet merah bagi dominasi platform global (Big Tech).
"Perjanjian perdagangan ini adalah langkah mundur yang tidak seimbang. Jika pasal-pasal digital ini dipaksakan, ia akan menjadi 'lonceng kematian' bagi ekosistem media massa di tanah air karena melucuti perlindungan negara terhadap industri domestik," ujar Herik dalam pernyataan resminya di Jakarta, pada Jumat (12/3/2026).
Ketimpangan Ekonomi dan Kedaulatan Data
IJTI menyoroti Pasal 3.1 dan 3.5 yang melarang pengenaan pajak layanan digital serta bea masuk transmisi elektronik. Aturan ini dinilai menciptakan ketimpangan struktural yang nyata.
Di saat media nasional patuh pada aturan pajak dan regulasi konten lokal yang ketat, platform global justru diberikan imunitas ekonomi yang memicu persaingan usaha tidak sehat (unfair competition).
Terkait ketidakadilan ini, Herik Kurniawan menambahkan bahwa pemerintah tampaknya gagal memahami anatomi industri media modern.
"Kita tidak boleh membiarkan pers nasional menjadi objek eksploitasi imperialisme digital. Sangat tidak adil jika media lokal kita diperas oleh aturan pajak dan regulasi yang ketat, sementara platform global diberikan imunitas ekonomi dan karpet merah tanpa tanggung jawab sosial," tegasnya.
Selain masalah ekonomi, IJTI juga mempermasalahkan Pasal 3.4 yang melarang pemerintah menuntut akses pada kode sumber (source code) dan algoritma.
Tanpa transparansi algoritma, media nasional akan terus menjadi tawanan "kotak hitam" platform global yang sering kali meminggirkan berita kredibel demi mengejar trafik dari konten viral yang dangkal. Hal ini dianggap sebagai bentuk penyerahan kedaulatan informasi nasional.
Lumpuhnya Regulasi Publisher Rights
Lebih jauh, perjanjian internasional ini dikhawatirkan akan memandulkan regulasi yang telah susah payah dibangun, termasuk semangat Publisher Rights (Perpres No. 32 Tahun 2024).
Jika instrumen perlindungan ini dibatasi oleh perjanjian internasional, maka kemandirian ekonomi media dan kedaulatan konten nasional akan runtuh. Indonesia berisiko hanya menjadi pasar data mentah bagi pihak asing.
Menutup pernyataannya, Herik mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan review total dan moratorium ratifikasi terhadap pasal-pasal yang merugikan tersebut.
"Kami mendesak Presiden untuk menempatkan keberlanjutan media nasional sebagai kepentingan nasional yang vital. Jangan korbankan pilar keempat demokrasi kita demi kepentingan perdagangan jangka pendek yang hanya menguntungkan raksasa teknologi asing," pungkas Herik.
IJTI menuntut agar pemerintah memastikan adanya level playing field dan melibatkan komunitas pers dalam setiap perundingan internasional yang berdampak pada lanskap media digital nasional. Pers yang sehat adalah syarat mutlak bagi demokrasi yang kuat.(FRA)
Editor : Fikri