BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Trauma Tinder Berujung Petaka, Wanita Asal Cikidang Sukabumi Depresi Berat Saat Keadilan Masih Jalan di Tempat

Kondisi Psikologis Korban Memperihatinkan
KLIKSUKABUMI.COM – Nasib malang menimpa NL (31), seorang wanita asal Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi. Alih-alih mendapatkan keadilan atas dugaan pelecehan seksual yang dialaminya, NL kini justru terpuruk dalam depresi mendalam dan terjerat laporan balik dari terduga pelaku.

Kasus yang dilaporkan ke Polres Sukabumi sejak 16 Agustus 2025 ini hingga kini belum menunjukkan titik terang. Padahal, dampak yang dialami korban mencakup luka fisik serius hingga guncangan psikis yang hebat.

Kisah tragis ini bermula dari perkenalan NL dengan terduga pelaku melalui aplikasi kencan, Tinder. Hubungan tersebut berlanjut menjadi jalinan asmara selama kurang lebih 20 bulan. Namun, di balik hubungan tersebut, NL diduga kerap mengalami kekerasan seksual.

Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Dian Maulana, mengungkapkan bahwa kliennya menderita kerusakan fisik pada organ reproduksi akibat tindakan pelaku. Bahkan, NL disebut sempat mengalami dua kali keguguran selama menjalin hubungan tersebut.

“Korban mengalami pelecehan seksual, khususnya pelecehan fisik, termasuk adanya kerusakan pada alat reproduksi,” ujar Dian pada Rabu (4/2/2026).

Korban Dilaporkan Balik Atas Dugaan Penipuan

Ironisme muncul ketika laporan pelecehan seksual yang diajukan NL belum membuahkan hasil, namun laporan balik dari pelaku justru diproses cepat. Pelaku melaporkan NL ke Polsek Cibadak atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang, yang kini telah naik ke tahap penyidikan.

Dian Maulana membantah keras tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa uang yang diterima kliennya adalah pemberian sukarela untuk biaya hidup setelah pelaku meminta NL berhenti bekerja.

"Terlapor meminta korban berhenti bekerja dan berjanji mencukupi segala kebutuhannya. Jadi uang yang ditransfer itu untuk biaya hidup sehari-hari hingga biaya pengobatan," tegas Dian.

Pihak kuasa hukum menyayangkan sikap kepolisian yang menilai laporan NL mandek karena kurang alat bukti. Padahal, tim hukum mengklaim telah menyerahkan bukti kuat sesuai Pasal 24 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Bukti-bukti tersebut meliputi hasil pemeriksaan psikologi dan psikiatri dari Unit PPA Jawa Barat, rekaman percakapan digital antara korban dan pelaku.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan psikologi dan psikiatri oleh tenaga bersertifikat. Kami juga menyerahkan bukti percakapan antara pelapor dan terlapor," tambah Dian. 

Kondisi Psikologis Korban Memprihatinkan

 Saat ini, kondisi kesehatan mental NL dilaporkan sangat tidak stabil. Keluarga menyatakan NL sering menunjukkan perilaku ketakutan, tidak sinkron saat berkomunikasi, hingga mencoba melarikan diri jika bertemu orang asing.

Keluarga berharap Polres Sukabumi dapat bertindak tegas dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi NL, mengingat laporan tersebut sudah berjalan selama lima bulan tanpa progres signifikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi Kliksukabumi masih berusaha untuk mengkonfirmasi kejadian tersebut ke unit Satreskrim Polres Sukabumi.(FRA)
Trauma Tinder Berujung Petaka, Wanita Asal Cikidang Sukabumi Depresi Berat Saat Keadilan Masih Jalan di Tempat
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin