BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Siswi 16 Tahun di Sukabumi Jadi Korban Rudapaksa 4 Pria, Video Kejadian Tersebar di Sekolah

Pelaku Dicekoki Miras Hingga Tak Sadarkan Diri

KLIKSUKABUMI.COM – Kasus kekerasan seksual tragis mengguncang Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun, berinisial K, menjadi korban rudapaksa oleh empat pria setelah sebelumnya dicekoki minuman keras hingga tidak berdaya.

Peristiwa memilukan ini berawal pada Desember 2025. Salah satu pelaku berinisial AR (16), yang dikenal dekat dengan korban, menjemput K dengan dalih mengajaki melihat matahari terbenam (sunset) di kawasan Pantai Muara Tegalbuleud.

Alih-alih menikmati pemandangan pantai, saat hari mulai gelap sekitar pukul 20.00 WIB, korban justru dibawa ke sebuah rumah milik tersangka YS (26) di Kampung Cibeureum, Desa Buniasih. Di sana, para pelaku lain sudah berkumpul dan menyiapkan rencana jahat.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan minuman keras untuk melumpuhkan kesadaran korban.

"Di rumah itu korban diberi minuman energi yang diduga telah dicampur minuman keras," ujar Hartono pada Selasa (3/2/2026).

Dalam kondisi mabuk berat dan hilang kesadaran, korban dibawa ke sebuah ruangan. Di tempat itulah keempat pelaku melancarkan aksi bejatnya secara bergantian terhadap korban yang sudah tidak berdaya.

Terungkap Lewat Video "Sekali Lihat" di WhatsApp

Kasus ini baru terungkap pada akhir Januari 2026 melalui sebuah pesan misterius. Korban menerima pesan WhatsApp dari nomor asing yang mengirimkan video rekaman kejadian tersebut menggunakan fitur "sekali lihat".

Mirisnya, rekaman tersebut diduga sudah tersebar luas hingga ke lingkungan sekolah korban. Hal ini memicu kecurigaan pihak sekolah yang kemudian segera melakukan konfirmasi kepada korban.

"Korban mengakui kejadian itu kepada gurunya. Pihak sekolah langsung memanggil orang tua korban dan mendampingi untuk membuat laporan resmi ke kepolisian," tambah Hartono.

Identitas Pelaku dan Ancaman Hukum

Merespons laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat tersangka. Berikut identitas para pelaku:
YS (26), M (21), AR (16) dan W (15).

Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 473 Ayat (4) UU RI No 1 Tahun 2026 serta Pasal 414 dan 415 UU KUHP.

"Proses hukum berjalan, untuk pelaku anak tentu kita gunakan sistem peradilan anak, namun proses pidana tetap lanjut," tegas Hartono.(FRA)


Siswi 16 Tahun di Sukabumi Jadi Korban Rudapaksa 4 Pria, Video Kejadian Tersebar di Sekolah
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin